MAGELANG - Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penghasutan yang menjerat tiga terdakwa, tidak mencapai kesepakatan. Persidangan pun dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara setelah opsi damai dan persidangan cepat tidak disepakati.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni dua mahasiswa Universitas Tidar, Muhammad Azhar Fauzan, 22 dan Purnomo Yogi Antoro, 22 serta seorang aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa, 23. Ketiganya didakwa dalam kasus penghasutan yang berkaitan dengan pembuatan materi poster dalam aksi Agustus 2025 lalu.
Sidang berlangsung dengan perhatian publik. Sejumlah mahasiswa, simpatisan, serta keluarga terdakwa hadir memberikan dukungan langsung di ruang sidang.
"Dukungan ini yang membuat kami tetap kuat," lontarnya.
Muhammad Azhar Fauzan menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan proses hukum yang dijalani selama bertujuan menegakkan kebenaran. "Ketika kita ingin membuktikan bahwa kita tidak salah, itu hal yang wajar untuk diperjuangkan," paparnya.
Senada, Enrille Championy Geniosa menyampaikan, kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan membuat mereka tidak bisa terlibat langsung dalam aktivitas advokasi di luar, namun tetap berharap dukungan publik terus mengalir.
"Kami mungkin tidak bisa berjuang langsung dari dalam, tapi kami mohon maaf dan tetap berharap dukungan teman-teman," ucapnya. (aya)