MUNGKID – Maraknya kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala desa (kades) menjadi perhatian serius bagi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Dia menegaskan, pengelolaan dana desa yang besar harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan pendampingan hukum. Supaya tidak menimbulkan celah penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, pemerintah provinsi sebenarnya telah melakukan langkah pencegahan sejak lama. Seluruh aparatur desa, khususnya kades, sudah mendapat pembekalan terkait tindak pidana korupsi serta cara pengelolaan anggaran sesuai aturan.
Terlebih, dana desa sifatnya swakelola. Hanya saja, fakta bahwa sejumlah kepala desa masih terjerat kasus hukum, diakui sebagai pelajaran penting. Karena itu, dia ingin melakukan pendampingan kades bersama kejaksaan maupun kepolisian.
"Tujuannya agar seluruh aparatur negara, bukan hanya kades, memahami koridor hukum yang berlaku dalam membangun wilayahnya," ujar Luthfi di Dusun Sikendil, Banyusidi, Pakis, Magelang, Senin (22/9).
Dia menekankan, program pendampingan ini tidak sekadar bersifat represif atau menunggu munculnya kasus. Justru, sinergi dengan aparat penegak hukum diarahkan untuk mencegah sejak awal, memastikan pembangunan desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat tanpa harus berujung pada penyalahgunaan dana publik.
Dia tidak menampik, fenomena kades yang tersandung korupsi belakangan ini memang mengundang keprihatinan publik. Besarnya dana desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat sering kali tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan di tingkat desa.
Celah itulah, kata dia, yang kemudian rawan dimanfaatkan untuk tindakan koruptif. Dengan langkah pendampingan hukum secara intensif, Luthfi berharap, kasus serupa tidak terus berulang.
"Dengan begitu, pembangunan desa tetap berjalan, masyarakat mendapat manfaat, dan para aparatur terlindungi secara hukum," tegasnya. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin