KEBUMEN - Manajemen Rumah Sakit Dr Soedirman (RSDS) Kebumen memastikan pemberian insentif pegawai telah sesuai aturan berlaku. Hal ini ditegaskan setelah muncul protes dari kalangan pegawai yang merasa keberatan karena insentif mereka dipotong sepihak.
Direktur RSDS Kebumen Arif Komedi menyatakan, dasar pemberian insentif sejatinya telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Ramunerasi Pada RSUD. Dia memastikan akumulasi pemberian insentif setiap pegawai merujuk aturan tersebut.
"RSUD adalah lembaga pemerintah. Dalam menjalankan operasional berpedoman aturan berlaku," jelas Arif, Selasa (22/4).
Arif mengaku sempat mendapat keluhan dari pegawai tentang adanya pemotongan insentif. Namun, kembali lagi hal ini dilakukan merujuk Peraturan Perbup Nomor 64 Tahun 2024. "Kami siap membuka diri ketika ada hal atau persoalan. Saya siap bermusyawarah asal untuk kebaikan," ungkapnya.
Dia menegaskan, dasar pendistribusian insentif adalah berbasis kinerja. Hal ini dilakukan sebagai motivasi kerja dan peningkatan mutu pelayanan RSUD. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam Perbup yang mengatur ramunerasi ini terdapat poin terkait punishment atau hukuman jika pegawai rumah sakit terlambat masuk kerja maupun pulang sebelum waktunya.
Pada poin 2 dan 3 di perbup tersebut diatur ketika pegawai terlambat masuk kerja dikenakan pengurangan 0,5-4 persen dari komponen ramunerasi terhadap jasa layanan.
Pun demikian hukuman ini diberikan saat pegawai pulang sebelum waktunya. Pengurangan insentif ini dihitung sesuai lama durasi waktu. "Dasar pemberian insentif itu dari capaian kehadiran. Prosesnya direkam pakai aplikasi khusus punya diskominfo," jelasnya.
Terkait polemik yang terjadi, pihaknya juga telah memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai manakala data capaian kehadiran tidak sinkron. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan sebelum perhitungan insentif pegawai.
"Kami tidak menutup mata dalam penerapan e-presensi untuk insentif," bebernya.
Ketua Komite Keperawatan RSDS Kebumen Rahmat Sutopo menyampaikan, ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian menejemen rumah sakit sebelum diberlakukan Perbup Nomor 64 Tahun 2024 tentang Ramunerasi pada RSUD.
Pertama, pentingnya jajaran menejemen menggencarkan sosialisasi terkait implementasi regulasi tersebut, mengingat saat ini baru berjalan tiga bulan.
Lalu, perlu adanya keadilan karena jam kerja serta beban tugas antara pegawai umum dan pelayanan langsung kepada pasien berbeda. Hal ini dianggap penting agar tidak ada lagi pegawai yang merasa dirugikan.
"Yang menjadi persoalan kami adalah prosedur. Kami kemarin merasa belum cukup sosialisasi. Di samping itu ada penyesuaian jam kerja," ujarnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo