RADAR JOGJA - Lelaki paruh baya, MS alias Paul, 55, warga Lubang Lor, Butuh, ditangkap Satreskrim Polres Purworejo polisi lantaran menggadaikan motor yang direntalnya. MS merental dua unit sepeda motor milik Sudar Prasetyo, 40, warga Desa Munggangsari, Grabag, Purworejo. Masing-masing bernomor polisi AA 6496 NC dan AA 5090 RC.
Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyono menjelaskan, MS merental sepeda motor milik korban sejak September 2022 lalu. Namun, korban baru melapor pada 28 Agustus 2023. “MS kami tangkap di rumah mertuanya 21 September 2023,’’jelasnya.
Dijelaskan, kejadian tersebut bermula saat MS menghubungi korban. Tersangka, ingin menyewa dua sepeda motor merek Honda Beat selama satu minggu dengan harga Rp 800 ribu. "Korban selanjutnya mengantar kedua unit sepeda motor tersebut ke SPBU Sumber Alam Kutoarjo," ungkapnya.
Setelah seminggu berlalu, MS kemudian memperpanjang masa sewa hingga akhir bulan. Namun, motor dengan nomor polisi AA 5090 RC hingga saat ini tidak dikembalikan dan uang sewanya pun tidak dibayar. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 16 juta."Korban mengaku saat mencoba menghubungi pelaku lewat nomor handphonenya, tidak aktif. Bahkan, sempat mencari ke rumah pelaku tetapi tidak ditemukan," katanya.
Rupanya, hal itu bukan kali pertamanya. MS ternyata juga pernah menipu seseorang di daerah Kecamatan Butuh dengan modus yang sama. Kala itu, dia berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Dalam perkara tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AA 5090 RC dan satu lembar nota sewa Fani Trans tertanggal 11 Juli 2022.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. "Pemilik jasa rental untuk lebih berhati-hati menyewakan sepeda motor dan mobilnya," pesan dia. (han/din)