Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langit Pati Meriah Usai Vonis Sudewo, Warga Gelar Pesta Kembang Api

M
Tangkapan layar unggahan Instagram yang memperlihatkan pesta kembang api warga di Alun-Alun Simpang Lima Pati setelah vonis terhadap Sudewo.
Tangkapan layar unggahan Instagram yang memperlihatkan pesta kembang api warga di Alun-Alun Simpang Lima Pati setelah vonis terhadap Sudewo.

Advertisement

PATI – Langit Kota Pati, Jawa Tengah, dihiasi kembang api saat ratusan warga menggelar perayaan di Alun-Alun Simpang Lima Pati, Rabu (21/10/2026) malam. Kegiatan tersebut digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyambut putusan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo yang dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi.

Warga berkumpul di pusat kota untuk mengungkapkan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membacakan putusan terhadap Sudewo. Suasana berlangsung meriah dengan penyalaan kembang api dan suar yang menerangi langit malam.

Selain menggelar pesta kembang api, warga juga membawa nasi tumpeng untuk disantap bersama. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar Kabupaten Pati dapat berkembang menjadi daerah dengan pemerintahan yang lebih baik.

Advertisement

Perayaan ini menjadi perhatian karena berlangsung setelah masyarakat Pati melewati perjalanan panjang dalam menyuarakan aspirasi terkait persoalan pemerintahan daerah. Sejumlah polemik sebelumnya telah memicu perhatian publik terhadap kepemimpinan Sudewo, termasuk persoalan yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa.

Putusan terhadap Sudewo dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Atas perkara tersebut, Sudewo dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti sekitar Rp3,51 miliar sesuai putusan pengadilan.

Advertisement

Vonis tersebut menjadi perhatian masyarakat karena perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kewenangan pejabat publik. Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya transparansi serta integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Bagi warga yang mengikuti perayaan di pusat kota, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan harapan terhadap perubahan di Kabupaten Pati. Mereka menginginkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, serta penyalahgunaan kekuasaan.

Doa bersama yang digelar dalam rangkaian kegiatan itu turut menjadi bagian dari harapan masyarakat terhadap masa depan daerah. Warga berharap momentum tersebut dapat mendorong perbaikan pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Meski disambut dengan perayaan, proses hukum terhadap Sudewo tetap mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku. Putusan pengadilan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, sementara langkah hukum selanjutnya bergantung pada proses yang ditempuh pihak terkait.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Aparat Kepolisian Perketat Akses Warga Menuju Kawasan Gedung DPR/MPR RI

Aparat Kepolisian Perketat Akses Warga Menuju Kawasan Gedung DPR/MPR RI

Polisi memperketat akses menuju Gedung DPR/MPR RI dan memeriksa sejumlah warga jelang demonstrasi AMPB yang membawa dua tuntutan utama.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer