
TAK MULUS: Pengendara motor melintas disamping penutup drainase yang menjorok terlalu dalam di jalan ring-road utara, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman, kemarin (14/4). (Elang Kharisma Dewangga/radar jogja)
RADAR JOGJA – Fenomena pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor roda dua masif dilakukan di jalur cepat Ring Road Utara, Caturtunggal, Depok, Sleman. Khususnya di sepanjang Underpass Kentungan. Lantaran jalur kendaraan roda dua rusak, tak sedikit yang memilih melaju ke jalur cepat.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sleman Iptu Gembong Widodo menjelaskan, Jalan Ring Road diberikan separator atau pembatas jalan tujuannya untuk melindungi keselamatan jalan kendaraan roda dua. Sebab, bila mengambil jalur cepat atau kanan membahayakan bagi pengemudi itu sendiri terhadap kendaraan berat dengan kecepatan lebih tinggi.
Nah, di Kentungan itu kenapa jalan tidak halus dan rata, menurut keterangan pelaksanaan jalan nasional (PJN), beber dia, memiliki kontur atau topografi yang kurang bagus. Dilintasi drainase di bagian utara dan selatan jalan menjadi buangan air kampung sekitar. Limpasan air ini menyebabkan genangan dan mengikis aspal di dataran rendah antara Padukuhan Pogung dan Pelemburan.
“Mengakibatkan pengaspalan dari PJN tidak maksimal. Karena tiap ruas gorong-gorong tidak bisa menggunakan alat berat, tetapi cenderung menggunakan alat manual sehingga mudah rusak,” terangnya.
Dia pun tak menampik, memilih jalur cepat tersebut merupakan pelanggaran. Hanya saja hilangnya beberapa rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan tersebut, menjadi kendala dalam menegakkan regulasi pelanggaran lalu lintas. “Dasar hukum untuk menindak pelanggaran tidak ada. Sementara sifatnya hanya imbauan, berdasarkan kesadaran masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu pengguna Jalan Septiana, 24, mengaku memilih jalur cepat saat melintasi jalanan ini. Meski dia menyadari melaju di jalur cepat dengan ramainya kendaraan roda empat, itu berbahaya. Disisi lain melanggar lalu lintas.
Bukan tanpa alasan dia lakukan. Dia mengaku tidak ada pilihan. Melintas di jalur semestinya juga berbahaya. Sebab, lajur kiri bagi pemotor rusak parah. Keberadaan drainase permukaan di tengah badan jalan mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengendara motor. Karena di sekeliling drainase berlubang, menyebabkan aspal tak merata dan bergelombang.
“Ini jauh lebih membahayakan. Apalagi posisi drainase berlubang itu berada di bagian tengah,” ungkap perempuan yang bekerja di wilayah Condongcatur, Depok.
Diakui saat melakukan pelanggaran ini dia selalu merasakan was-was. Sebab kentara dari pengamatan pos polisi yang berada di Monumen Jogja Kembali (Monjali). Namun pelanggaran dia lakukan berulang-ulang. “Alhamdulillah selama ini aman nggak pernah ditilang,” katanya disertai tawa.
Septiana mengatakan, dulu drainase berlubang pernah ditutup halus. Tetapi tidak bertahan lama drainase kembali berlubang. Dia berharap pemerintah ataupun pejabat terkait memperhatikan peningkatan jalan. Dengan mengkaji kembali, penutupan kualitas pengaspalan. “Sehingga (jalan, Red) lebih awet. Tidak mudah berlubang,” tandasnya. (mel/bah)