RADAR JOGJA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Langkah ini untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
“Menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang berpotensi untuk mengkriminalisasikan dengan UU ITE bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri di Jakarta, Senin (15/2).
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. “Penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku,” ujarnya. (ila)