HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA PASRAH: Terdakwa Rio Chandra, 24, warga Desa Kebon Gunung, Kecamatan Loano, Purworejo saat menjalaNi sidang putusan di Pengadilan Negeri Purworejo, kemarin (18/3).
PURWOREJO – Terdakwa Rio Chandra, 24, warga Desa Kebon Gunung, Kecamatan Loano, Purworejo, akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majels hakim dalam sidang lanjutan kasus fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, kemarin (18/3). Putusan itu lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang dengan nomor perkara 15 Pid B/2015/PN-Pwr itu dipimpin Ketua Majels Hakim Irma Mardiana SH MH, dengan diampingi hakim anggota Christian Wibowo SH Mhum, dan Ismu Bahaiduri FK SH. Hadis sebagai Jakasa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja SH.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Irma Mardiani saat membacakan amar putusan.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima. “JPU tidak banding, pertimbangan kami jika putusan majelis hakim separo dari tuntutan , maka kami akan pikir-pikir dan banding. Sementara hakim telah memvonis terdakwa 10 bulan, sehingga kami tidak memutuskan banding,” jelas JPU Jaja Subagja.
Menurut Jaja, kasus penggelapan serupa harus ditindak tegas. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan, para pelaku dalam kasus yang sama dan tidak diproses hukum bisa menilai bahwa apa yang dilakukannya aman. “Bisa jadi ketagihan. Sekarang bisa main dengan motor, lain hari meningkat menggelapkan mobil. Sehingga sudah sepantasnya. terdakwa dengan sadar melakukan itu dan menerima keuntungan tapa rugi,” ujarnya.
Jaja menambahkan, keputusan hakim dengan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara tentunya sudah mempertimbangan. Karena kendati semua unsur perbuatan pidana dari pasal 372 KUHP tentang Penggelapan terpenuhi, namun ada hal-hal memberatkan dan meringankan.
“Yang memberatkan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya, menerima keuntungan dari tindakannya. Namun selama persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui secara terus terang (tidak mempersulit jalannya persidangan,red), serta menyesali perbuatannya itu merupakan hal-hal yang meringankan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan jaminan fidusia ini terangkat setelah terdakwa pada Februari 2014 mengambil sepeda motor dengan sistem kredit di PT Adira Finance Cabang Magelang Kabupaten Purworejo.
Dalam pengajuan kredit itu, terdakwa tercatat selaku debitur. Ia sempat dijanjikan terdakwa lain berinisal HO yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisan. Sementara terdakwa Rio Chandra sempat dijanjikan dan sudah menerima uang sebesar Rp 1.200.000 atas pengajuan kredit tersebut.
Buktinya, pada 28 Februari 2014, terdakwa datang langsung ke salah satu dealer Honda di daerah Purworejo mengajukan aplikasi kredit kepemilikan Hona New Vario Techno F1 yang dibiayai PT Adira Finance. Tindakan pidana terdawka akhirnya terkuak, ketika kredit pembayaran tidak dilakukan.(tom/jko/mga)
Lainnya
Terbaru

Dilatih Legenda Sepak Bola, 4 Tim Tutup BRImo Future Garuda dengan Fourfeo Cup

Rayakan Ultah Anak, Rinto Buat Orang-Orangan Sawah Berwujud Badut

Emak-Emak Banyurejo Pasang Foto Chris Martin pada Orang-Orangan Sawah

Dilatih Legenda Sepak Bola, 4 Tim Tutup BRImo Future Garuda dengan Fourfeo Cup

Rayakan Ultah Anak, Rinto Buat Orang-Orangan Sawah Berwujud Badut

Emak-Emak Banyurejo Pasang Foto Chris Martin pada Orang-Orangan Sawah

Manfaat Nyata Jembatan Kretek 2 bagi Masyarakat

Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek 2 di Kabupaten Bantul

Lima Destinasi Wisata di Jogjakarta yang Tidak Mengubah Keaslian Alamnya

Anak Muda Indonesia Latihan Bareng Roberto Carlos, Materazzi, Abidal & Veron

Tiket Playoff BPJ Belum Aman

42 Calon Jemaah Haji Kota Jogja Mengundurkan Diri

Siap Berikan Terbaik untuk PSS Sleman
