Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Alami Trauma Kepala Belakang, Korban Klitih Jalani Beberapa Operasi

Editor News • Selasa, 11 April 2023 | 04:04 WIB
REKA ULANG : Salah seorang tersangka klitih Bumijo mengambil batu yang kemudian dilemparkan ke korban NH, 15, dalam reka ulang adegan di Jalan Tentara Pelajar, Senin (10/4). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
REKA ULANG : Salah seorang tersangka klitih Bumijo mengambil batu yang kemudian dilemparkan ke korban NH, 15, dalam reka ulang adegan di Jalan Tentara Pelajar, Senin (10/4). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menuturkan kabar terbaru korban aksi kekerasan jalanan atau klitih Bumijo. Meski belum pulih sepenuhnya, anak atas nama inisial NH, 15, telah membaik. Saat ini juga telah keluar dari RSUP Dr Sardjito.

Archye menyebutkan NH telah keluar dari RSUP Dr Sardjito. Hanya saja tetap mendapatkan tindakan medis rutin. Termasuk upaya operasi oleh tim dokter rumah sakit.

“Kondisi korban sudah pulang, Minggu kemarin, kondisi sudah membaik, katanya mau ada operasi lagi, yang jelas sudah pulang. Tapi operasinya apa tidak paham,” jelasnya, Senin (10/4).

NH sempat mendapatkan perawatan intens di RSUP Dr Sardjito. Akibat luka penganiayaan di sejumlah tubuhnya. Tindakan operasi untuk penanganan trauma pada kepala bagian belakang.

Archye mengungkapkan luka kepala akibat tendangan dan pukulan. Selain itu adapula pukulan dengan benda tumpul, sabuk, sarung hingga lemparan batu. Belum lagi sejumlah luka pada bagian tubuh lainnya.

“Kondisi medis terkini, kami tidak bisa menyimpulkan, nanti hasil dari pemeriksaan akan kami sampaikan. Kami koordinasi dulu terhadap dokter yang visum pertama kali dan yang mengoperasi,” katanya.

Atas kejadian ini ke-16 tersangka terancam dengan Pasal yang sama. Tepatnya adalah Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) dijerat dengan Pasal yang sama namun dengan skema UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya 9 tahun penjara,” tegasnya. (dwi) Editor : Editor News
#klitih Bumijo #Kasatresrkim Polresta Jogja AKP Archye Nevada #klitih Jogjakarta #Polresta Jogja