Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kapasitas Lapas se-Jogjakarta Nyaris Overload, Griya Adipraya Jadi Solusi

Editor News • Rabu, 8 Maret 2023 | 00:28 WIB
INOVASI : Kadivpas Kanwil Kemenkumham Daerah DIJ Gusti Ayu Suwardani menuturkan pihaknya menyiapkan skema Griya Adipraya di Jogjakarta. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
INOVASI : Kadivpas Kanwil Kemenkumham Daerah DIJ Gusti Ayu Suwardani menuturkan pihaknya menyiapkan skema Griya Adipraya di Jogjakarta. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Gusti Ayu Suwardani menuturkan pihaknya menyiapkan skema khusus selain pidana penjara. Berupa fasilitas dengan nama Griya Adipraya. Skemanya adalah pendampingan sosial.

Dia memaparkan konsep fasilitas ini adalah rumah bimbingan. Para terperkara yang telah diputus hukum akan mendapatkan sejumlah pendampingan. Baik berupa workshop untuk melatih kemandirian.

“Kami menyebutnya klien pemasyarakatan, ada kegiatan kepribadian kegiatan kemandirian, juga pendidikan untuk anak. Ini termasuk persiapan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Selasa (7/3).

Ayu, sapaannya, menyebut fasilitas ini sebagai implementasi pidana alternatif. Menjadi rujukan para klien pemasyarakat pasca putusan hakim. Memprioritaskan untuk kasus dan putusan pidana ringan.

Untuk pendampingan, pihaknya berkoordiansi dengan instansi pemerintahan terkait. Terutama yang memiliki peran utama dalam pembekalan kelompok masyarakat. Fokusnya adalah memberikan bekal kemampuan dalam mengisi rutinitas harian.

“Jadi saat klien selesai masa hukumannya, dia kembali sebagai warga masyarakat yang lebih bertanggung jawab bisa hidup sesuai harapan dari pemerintah,” harapnya.

Ayu berharap skema ini lebih efektif bagi warga binaan. Pasca pembekalan akan ada penempatan di lokasi khusus untuk menjalani hukuman sosial. Jangka waktu tertentu dengan pemantauan dari jajaran Kanwil Kemenkumham. 

Disatu sisi, Ayu tak menampik ini juga upaya mengurangi kepadatan hunian penjara. Sejatinya tak hanya berlaku di Jogjakarta tapi juga skala nasional. Tercatat perhari ini ada 2.038 penghuni dari total kapasitas 2.194 penghuni lapas se-Jogjakarta. 

“Ini juga dalam rangka mengurangi kepadatan lapas rutan di seluruh Indonesia kalau ada pidana alternatif sekiranya hanya pencurian biasa tidak perlulah harus masuk. Kerja sosial dalam waktu tertentu dan dipantau,” ujarnya.

Penerapan skema ini telah berlaku untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH). Berupa terbitnya rekomendasi yang mejadi acuan putusan hukum. Acuannya adalah diversifikasi pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. 

“Mungkin coba kita awali diversi dulu, kalau gagal mungkin tidak langsung kita masukkan dalam lapas tapi mungkin bentuk hukuman lainnya, dititipkan lembaga ini atau lembaga sosial itu ada ketentuannya dalam UU. Kalau anak - anak malah sudah ada duluan,” katanya.

Walau begitu, Ayu memastikan kebijakan ini tak berlangsung segera. Masih ada jeda waktu tiga tahun untuk pemberlakukan secara optimal. Termasuk implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terwujud dalam Griya Adipraya. 

“Masih menunggu tiga tahun lagi termasuk tempat pidana alternatif itu,” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News
#Kanwil Kemenkumham DIj #Lapas Jogjakarta #lapas overload #Griya Adipraya #penjara overload