Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belum Terima Unit Apartemen, Berharap Uang Rp 480 Juta Dikembalikan

Editor News • Jumat, 3 Februari 2023 | 17:29 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta, pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 kedatangan seorang perempuan bernama Bayu Wiratningsih. Warga yang berdomisili di Kadirojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Dia datang untuk meminta saran dari LBH Yogyakarta, langkah hukum apa yang harus dia lakukan setelah dirinya merasa belum bisa menerima pengembalian pembelian unit apartemen senilai Rp 480 juta.

''Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), selesai November 2021. namun bangunannya belum ada. Masih tanah. Lalu kami sepakat membatalkan jual beli. Pihak pengembang bersedia mengembalikan uang yang telah kami bayarkan lunas senilai Rp 480 juta,'' ujar Bayu kepada wartawan di LBH Yogyakarta.

Meski sepakat mengembalikan uangnya, pihak pengembang berkali-kali mengajukan addendum (pengunduran waktu pembayaran).

''Janjinya pada 30 Novemver 2022 dikembalikan uang saya. Namun mereka kembali mengajukan addendum sampai Juni 2023, tapi saya tidak mau tanda tangan,'' ujarnya.

Saking inginnya uang kembali, Bayu telah mengajukan somasi sebanyak tiga kali kepada pengembang tersebut.

''Dari PPJB awal sudah ada indikasi mengingkari janji. Lalu kami sepakat membatalkan jual beli unit apartemen tersebut. Padahal, saya seharusnya pada November 2021 sudah mendapatkan unit apartemen tersebut,'' katanya.

Kata Bayu, PPJB dilakukan pada 27 Mei 2020. Dia membeli satu unit apartemen di Tower 1, lantai 8, unit 23. Saat PPJB ditandatangani, nilai pembelian Rp 480 juta. Dalam PPJB tersebut, seharusnya Bayu sudah menerima unit apartemen pada 31 Juli 2021.

''Memang ada penjelasan dari pengembang bahwa mereka terkendala pandemi dan sulitnya memasarkan unit apartemen. Namun, hingga pandemi usai, saya belum juga menerima unit apartemen yang sudah saya bayar lunas tersebut,'' katanya.

Bahkan ada upaya untuk tukar guling apartemen Bayu dengan unit apartemen di Semarang dan Malang. Namun karena hingga November 2022 belum juga ada kejelasan pengembalian uang, akhirnya Bayu meminta nasihat dari LBH Yogyakarta untuk mencari jalan keluar melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Sleman.

Bayu membeli unit apartemen di bilangan Babarsari, Sleman. Di seputaran bumi perkemahan Babarsari. Namun hingga Kamis 2 Februari 2023, lokasi tersebut belum terlihat adanya bangunan tower apartemen yang terlihat berdiri.

Staf Advokasi LBH Yogyakarta, Era Hareva, membenarkan adanya warga yang berkonsultasi terkait jual beli apartemen, karena sudah membayar Rp 480 juta tapi belum kunjung dibangun. "Ibu itu meminta uang dikembalikan, tapi dari pengembang hanya minta adendum-adendum tidak ada kejelasan. LBH memberikan saran dan gambaran untuk melakukan upaya gugatan ke PN Sleman," kata Era. (*/iwa) Editor : Editor News
#kasus apartemen #LBH Jogjakarta #Advokasi apartemen #Bayu Wiratningsih