Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Andhyka Donny Hendrawan menuturkan Titin ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 17 Februari 2022. Terbongkarnya pemalsuan ini berawal dari laporan pemilik toko kelontong di Bugisan Kota Jogja. Berlanjut dengan pelaporan ke polisi oleh distributor kapur ajaib.
"Kami melakukan penyelidikan di wilayah Sukoharjo, Bojonegoro. Kami dapat mengamankan identitas tersangka dengan inisial TV. Untuk pabriknya kita kembangkan di daerah Sukoharjo," jelas Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Jogja, Rabu (16/3).
Modus pelaku, lanjutnya, membeli kapur tulis biasa di daerah Bojonegoro Jawa Timur. Setelahnya dicelupkan ke dalam cairan insektisida. Setelah itu, kapur ajaib palsu dikemas ke dalam kemasan bertuliskan merek Bagus.
Saat penggeledahan, penyidikan menemukan ribuan barang bukti. Diantaranya 1908 buah kardus kosong dengan merek Bagus dan 217 kardus merek Bagusbsiap edar. Adapula 33 buah keranjang jemur, 80 buah kapur yang telah dimasukkan ke dalam plastik kemasan.
"Selain itu, adapula 5 karung berisi 125 kilogram plastik kemasan bertuliskan kapur Bagus, 3 buah alat press plastik kemas, dan satu botol insektisida," katanya.
Dihadapan penyidik, Titin mengaku mengetahui cara membuat kapur ajaib palsu dari saudaranya. Berupa pencelupan kapur biasa ke larutan insektisida. Setelahnya dijemur hingga kering dan didistribusikan ke sejumlah wilayah.
Dia menuturkan keuntungan yang didapatkan pun sebenarnya tak banyak. Dalam melancarkan aksinya dia dibantu oleh 6 orang karyawannya. Dalam sebulan mampu menjual sebanyak 60 sampai 80 karton dengan harga Rp 400 ribu per karton.
"Harga ini dibanderol jauh lebih murah dari harga aslinya tapi untungnya tipis, itu hanya untuk karyawan. Kadang-kadang juga minus. Satu bulan itu kadang cuma bisa untung bersih Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Biasanya dipasarkan ke Jogja, Medan dan kadang ada sales juga yang ambil," ujar Titin.
Turut hadir pula Operation Director Bagus Rudianto. Dia mengungkapkan pemalsuan kapur ajaib dengan merek Bagus berlangsung sejak 2019. Kasus pemalsuan di Kota Jogja ini merupakan penemuan terbesar. Terbukti dengan kerugian mencapai sebesar Rp 2,8 miliar setiap bulannya.
"Ini yang terbesar dan ini juga rentetan sampai dengan yang di Jawa Tengah juga. Jadi, market kami ini telah tergerus," kata Rudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 100 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 102, UURI No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tersangka diancam kurungan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 milyar. (isa/Dwi) Editor : Editor News