Korban adalah PT Pagilaran, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditas pangan teh curah di Jogjakarta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,4 miliar.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil melacak dua tersangka utama. Satu tersangka perempuan berinisial MT, 46, telah ditangkap. Sosok ini berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
"Satu lagi masih buron. Sosok ini bernama inisial IG alias KN warga Nigeria. Dalam hal ini keterlibatan ada jaringan internasional, bisa dikatakan sebagai African group dari kejahatan BEC," jelas Dirreskrimsus Polda DIJ AKBP Roberto Pasaribu ditemui di Lobi Gedung Ditreskrimsus Polda DIJ, Sabtu (4/9).
Aksi para pelaku, lanjutnya, tergolong licin. Diawali dengan mengincar celah surat elektronik (surel). Terutama akun surel yang digunakan sebagai penunjang transaksi keuangan.
Pergerakan dalam beraksi tergolong matang. Diawali dengan mengidentifikasi target. Menyasar korban yang memiliki transaksi keuangan. Baik bisnis lokal maupun eksport dan import.
Setelah identifikasi, pelaku berupaya mengambilalih aku surel. Langkah berikutnya membuat akun surel yang mirip dengan akun aslinya. Tujuannya untuk mendapatkan detil informasi transaksi.
"Pergerakannya ini sangat sistematis. Ada peran masing-masing, mulai dari meretas, mengirim surel palsu hingga melakukan proses transaksi," kata AKBP Roberto Pasaribu.
Pergerakan para tersangka tak selamanya mulus. Terbukti dengan kecurigaan dari salah satu korbannya. Berupa PT. Pagilaran yang bergerak di bidang ekspor komoditi pangan.
Perusahaan ini awalnya melakukan transaksi dengan perusahaan asal Kenya Good Crown Food/Global Tea, Ltd. Saat pemeriksaan internal ada dugaan transaksi kedua perusahaan bocor. Hingga akhirnya ditemui adanya peretasan email kedua perusahaan.
"Korban kantornya di Jogja. Kecurigaan berawal dari transaksi pada November 2020. Saat itu ada pengiriman 21 ton teh curah dengan nilai Rp. 1,4 Miliar. Dari catatan muncul 2 rekening," ujar Dirreskrimsus Polda DIJ AKBP Roberto Pasaribu.
Para pelaku, lanjutnya, meretas email asli perushaan. Dari awalnya ekspor.pagilaran@gmail.com dan membuat serupa dengan nama ekspor.pagilarans@gmail.com. Berupa penambahan huruf S di akhirnya nama perusahaan.
Pembayaran transaksi terbagi ke dalam dua rekening. Rekening itu diketahui ada di salah satu bank di New York dan satu lagi di Indonesia. Nilai transaksi masing-masing mencapai USD 48.304.
"Untuk yang masuk ke rekening di New York dengan besaran segitu jika dirupiahkan menjadi Rp 710 juta. Untuk yang di Indonesia senilai USD 48.304 atau sekitar Rp 600 juta sekian," kata AKBP Roberto Pasaribu.
Berdasarkan catatan transaksi dan peretasan, Polisi berhasil melacak keberadaan MT. Hingga akhirnya ditangkap di Jakarta pada 4 Agustus 2021. Sementara rekannya yang berinisial IG masil dalam pencarian.
Dihadapan penyidik, MT mengaku telah berteman dengan IG sejak 2003. Dalam aksinya ini sosok IG adalah dalang modus retas BEC. Terbukti dengan adanya alur perintah dari IG kepada MT.
"Kami sudah mengirimkan surat pencekalan untuk mencegah IG pergi dari Indonesia. Kami ajukan ke Dirjen Imigrasi. Juga mengirimkan surat pemberitahuan ke Interpol untuk melakukan pencarian. IG ini sekarang DPO," ujar Dirreskrimsus Polda DIJ AKBP Roberto Pasaribu.
Atas aksinya, MT dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Juga Pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Untuk korban masih kami dalami dan kembangkan. Untuk mengetahui apakah ada korban lainnya," tegas AKBP Roberto Pasaribu. (dwi/sky) Editor : Editor News