Pelaku dalam aksi ini adalah M. Umar Shahid dan Alfi Istiana. Modusnya menawarkan jasa prositusi online melalui aplikasi Facebook. Sementara korbannya berinisial PCP. Sosok ini adalah remaja perempuan berusia 17 tahun.
"Awal mula terbongkarnya kasus dari laporan ibu korban. Beliau ini curiga anaknya mengalami perubahan perangai. Lalu saat memeriksa dompet anaknya ada uang Rp 1 juta. Padahal uang jajan sehari-hari hanya Rp 10 ribu," jelas Kapolsek Gondokusuman AKP Surahman ditemui di Mapolsek Gondokusuman, Kamis (6/5).
Ibu korban, lanjutnya, menceritakan perubahan sikap mulai terjadi medio Februari 2021. Mulai dari sering melamun hingga pulang larut malam. Hubungan anak dengan ibunya juga mulai berjarak.
Berdasarkan keterangan ibunya, PCP kerap marah-marah. Terlebih saat anak tersebut ditanya tentang detil kegiatan. Termasuk uang yang berada di dompet milik korban PCP.
"Dari keterangan ibu korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami mendapatkan sumber berinisi AY dan membenarkan PCP dijual oleh M. Umar Syahid dan Alfi Istiana," katanya.
Bermodalkan informasi ini, penyidik melakukan penyamaran. Diawali dengan menghubungi tersangka Umar. Melakukan pemesanan jasa prostitusi online. Hingga akhirnya disepakati pertemuan di sebuah hotel di kawasan jalan Purwokinanti Pakulaman Kota Jogja.
Dalam aksinya, tersangka Umar menyamarkan nama PCP menjadi Imel. Setelah bertemu, penyidik langsung menangkap jaringan ini. Diantaranya dua tersangka atas nama Umar dan Alfi. Adapula korban atas nama inisial PCP.
"Kami sudah meminta keterangan korban PCP. Dia mengaku sudah melakukan 40 transaksi atas perintah Umar di beberapa hotel di Jogja. Lalu tersangka Alfi juga sudah menawarkan jasa yang sama sebanyak 3 kali," ujarnya.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Umar menawarkan jasa prositusi online melalui akun Facebook dengan nama Dhen
Bagoes Jogya. Tarif untuk setiap transaksi sebesar Rp 500 ribu. PCP mengaku ada sistem pembagian setelah transkasi.
"Hasil pembayaran dibagi dua dengan tersangka Umar. Dari bagian tersangka juga untuk membayar kamar hotel dan Alfi. Jadi Alfi ini juga menjadi admin dari jasa penawaran prostitusi online," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman Iptu Deny Ismail menambahkan detil penyidikan. Korban PCP dan Umar telah berkenalan sejak 2 tahun. Hanya saja ditawarkan sebagai jasa prostitusi online 2 bulan belakangan.
Hasil penyidikan juga terungkap bahwa PCP maupun Alfi sempat berhubungan badan dengan tersangka Umar. Hingga akhirnya keduanya terjerumus dalam bisnis prostitusi online. Dimana sosok PCP dieksploitasi sebagai subjek penyedia jasa.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76i Junto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 200 juta," tegasnya. (dwi/sky) Editor : Editor News