KEBUMEN - Jajaran Polres Kebumen berhasil mengamankan anggota dua kelompok anak di bawah umur yang terlibat aksi tawuran dengan senjata tajam. Kedua kelompok tersebut menamakan diri TOS (Tongkrongan Orang Stres) dan Mualimin.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, aksi tawuran ini diketahui terjadi pada Minggu (22/2) dini hari, tepatnya di sebelah timur Kantor Kepala Desa Tenggeran, Kecamatan Sruweng.
Bentrokan pecah setelah adanya cek-cok di media sosial. Kedua kelompok tersebut sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam peristiwa itu sejumlah anggota dari kelompok TOS datang dengan membawa senjata tajam. Nahas, ketika bentrokan terjadi anggota kelompok dari Mualimin terluka akibat sabetan senjata tajam.
"Seorang anak mengalami luka robek pada pergelangan tangan," ungkapnya, Senin (16/3).
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen pada 23 Februari 2026. Dari laporan itu aparat segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Setelah dilakukan identifikasi, petugas mengamankan lima terduga pelaku yang masih di bawah umur.
Kelima anak tersebut diketahui merupakan anggota kelompok TOS. Mereka terpaksa diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan serta penggunaan senjata tajam tanpa hak.
"Penanganan perkara ini tetap mengedepankan prosedur sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor serta beberapa senjata tajam, seperti katana, celurit, dan senjata jenis garaga dengan panjang hingga lebih dari satu meter. Selain itu, sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.
Kapolres menegaskan, para pelaku kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak serta ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemberkasan perkara. Kepolisian juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, balai pemasyarakatan serta dinas terkait mengingat para pelaku masih berstatus anak. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo