BANTUL – Polres Bantul mengamankan warga Sewon Priyanto (P) alias Aprex atas kasus peredaran pil sapi.
Panit 1 Resnarkoba Polres Bantul Ipda Windarta mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Ngoto RT 1, Kalurahan Bangunharjo, Sewon terdapat seorang pedagang pil sapi yang mengkonsumsi pil sapi atau pil Yarindo.
“Dari informasi tersebut kami bersama pelapor selanjutnya melakukan penyelidikan,” katanya saat Jumpa Pers, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Agar Tak Terjebak Macet, Dishub Bantul Siapkan Jalur Alternatif Mudik Lebaran: Ini Rutenya!
Selanjutnya, sekitar pukul 22.15, petugas mendatangi pedagang tersebut. Saat melakukan interogasi, pedagang tersebut mengaku bernama D alias Gendut.
“Saat digeledah ditemukan barang berupa satu buah plastik klip bening yang berisi lima butir pil warna putih berlambang Y," katanya.
Ia mengatakan, D mengaku barang berupa pil yang berlambang Y tersebut dibeli dari temannya P.
Baca Juga: Modus Beli Upal via Internet, Remaja di Borobudur Tukar Rp 400 Ribu Jadi Rp 1,85 Juta
Selanjutnya, D diminta untuk menunjukan rumah P sekitar pukul 22.30. Lalu petugas dapat mengamankan P yang beralamat di Sewon.
Setalah dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik hitam, plastik pertama di dalamnya terdapat dua plastik bening yang tiap plastik berisi 1000 pil berlambang Y dan plastik kedua berisi 43 plastik klip bening yang berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y.
“Barang tersebut diakui milik P dan mengakui telah menjual 10 butir kepada D,” katanya.
Selanjutnya P dan D beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Pil sapi tersebut, kata dia, hanya dijual secara langsung kepada orang-orang yang telah mengenal P.
Jika P tidak mengenal seseorang yang ingin membeli pil sapi kepadanya, ia langsung menolaknya dan berkata tidak menjual pil sapi.
“P dan D saling kenal dan memang saudara,” bebernya.
Baca Juga: Prediksi Skor Celta Vigo vs Lyon Europa League Jumat 13 Maret 2026
P mendapatkan pil sapi dari inisial A yang juga berasal dari Sewon. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A.
Ia juga mengatakan P pernah terjerat hukum dengan kasus yang sama di tahun 2015. Kemudian menurut pengakuan P, ia mengonsumsi lagi di tahun 2022.
Atas perbuatannya, P disangkakan Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Yo Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana 12 tahun. (cin)
Editor : Winda Atika Ira Puspita