Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Modus Beli Upal via Internet, Remaja di Borobudur Tukar Rp 400 Ribu Jadi Rp 1,85 Juta

Naila Nihayah • Kamis, 12 Maret 2026 | 20:02 WIB

 

ILUSTRASI UANG PALSU
ILUSTRASI UANG PALSU

MUNGKID - Polisi menangkap seorang remaja berinisial AJD, 16 warga Kecamatan Borobudur karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu (upal). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp 1,85 juta.

 

Penangkapan terhadap remaja tersebut dilakukan oleh tim satreskrim pada Selasa (3/3) sekitar pukul 21.30 di wilayah Kecamatan Borobudur usai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran upal di kawasan tersebut.

 

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menuturkan, informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim resmob.

"Setelah itu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui identitas pelaku," katanya, Kamis (12/3).

 

Setelah identitas pelaku diketahui, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AJD. Dari hasil pemeriksaan, diketahui upal tersebut diperoleh pelaku melalui transaksi daring.

 

Toyib menyebut, pelaku membeli uang palsu dengan cara memesan melalui internet, kemudian barang tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman. "Teknisnya membeli secara online, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman," jelasnya.

 Baca Juga: Pecinta Hewan di Gunungkidul Kini Tak Harus Turun ke Jogja, Cukup Rp 9 Ribu untuk Cegah Anabul dari Penyakit Menular Zoonosis

Dari transaksi tersebut, lanjut dia, pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu dan mendapatkan uang palsu dengan nominal jauh lebih besar. "Pelaku membeli dengan uang tunai Rp 400 ribu dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp 1,85 juta," ujarnya.

 

Upal yang diamankan polisi terdiri dari beberapa lembar pecahan besar. Rinciannya, 18 lembar pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar pecahan Rp 50 ribu. "Rencananya setelah mendapatkan uang palsu itu akan dibelanjakan," sambungnya.

 

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan pelaku telah menggunakan sebagian uang palsu tersebut atau baru sebatas menyimpannya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena masih berstatus anak di bawah umur.

 Baca Juga: Masih Nihil Laporan, Posko Aduan THR yang Didirikan Disdagnaker: 7.830 Buruh Gunungkidul Menggantungkan Harapan

Toyib menjelaskan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan adanya pihak keluarga yang memberikan jaminan kepada penyidik. Selain itu, faktor kemanusiaan menjelang Idulfitri juga menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara.

 

Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 Baca Juga: Pengadaan Barang/Jasa untuk Pelaku UMKM

Pelaku disangkakan melanggar yang mengatur tentang tindak pidana terkait uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Idulfitri ketika aktivitas transaksi meningkat.

 

Selain itu, lanjut Toyib, masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran upal di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#uang palsu #Borobudur #Magelang #Polisi #polresta #upal