Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Alasan Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya, Buntut Perseteruan dengan Doktif

Magang Radar Jogja • Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:31 WIB

Dr Richard Lee.
Dr Richard Lee.

 

RADAR JOGJA - Dokter sekaligus influencer kecantikan dr Richard Lee resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Ia ditangkap pada Jumat, 6 Maret 2026, usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam.

Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Sebelum akhirnya dilakukan penahanan di rutan, Richard Lee menjalani pemeriksaan Kesehatan, memastikan dalam keadaan normal untuk menjalani masa tahanan.

Richard Lee masih berstatus tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Undang-undang Kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Juga UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) ji Pasal 8 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Penangkapan ini buntut perseteruan dengan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Duduk perkara berawal dari seorang konsumen yang membeli produk kecantikan White Tomato milik klinik Richard Lee di marketplace.

Kemudian produk tersebut dipermasalahkan karena diduga hasil pengemasan ulang dari merek lain.

Kasus ini memantik Doktif bersuara mengkritik temuan tersebut hingga berujung pada laporan polisi.

Richard Lee yang juga konten creator itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dan selama proses hukum berjalan, penyidik memutuskan untuk penahanan terhadap Richard Lee.

Namun, Richard Lee justru dinilai tidak kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan.

Pada 3 Maret 2026 lalu, Richard Lee diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan tanpa keterangan yang jelas an padasaat an bersamaan, ia justru melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pribadinya.

Richard Lee juga dinilai tidak disiplin dalam pemenuhan kewajiban wajib lapor ke kepolisian pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 lalu.

Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap Tindakan yang dinilai menghambat proses hukum maka secara tegas akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

"Dilakukan penahanan," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Lintang Perdana Shynatrya)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#dr richard lee #dr Samira Farahnaz #richard lee ditahan #tersangka #richard lee #polda metro jaya #pasal berlapis #doktif