Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ini Alasan UNY Tak Berikan Pendampingan Hukum Selama Proses Hukum Perdana Arie

Delima Purnamasari • Rabu, 25 Februari 2026 | 20:30 WIB

Pertemuan pembahasan Perdana Arie bersama pihak kampus UNY Rabu (25/2).
Pertemuan pembahasan Perdana Arie bersama pihak kampus UNY Rabu (25/2).

SLEMAN - Terpidana pembakaran pembakaran tenda Polda DIY saat aksi demonstrasi 29 Agustus 2025, Perdana Arie Putra Veriasa diputus bersalah dengan pidana 5 bulan 3 hari.

Selama proses hukum ini mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil). Meski demikian, justru tidak ada pendampingan yang diberikan dari UNY sendiri.

Ibu Arie, Sucihastuti menyebut, saat awal proses hukum berjalan sebenarnya sudah mendatangi prodi untuk memberitahu masalah ini. Sayangnya, saat itu tidak ada solusi yang diberikan.

Baca Juga: Polres Gunungkidul Pastikan Nihil Aduan Perang Sarung hingga Balap Motor pada Pekan Pertama Ramadan

"Kami sudah ke prodi untuk menyampaikan, tapi tidak ada komunikasi lanjutan," katanya saat mendatangi Kantor Humas UNY untuk memastikan kelanjutan studi putranya Rabu (25/2).

Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY Basikin mengakui absennya pendampingan hukum untuk Arie ini.

Namun, dia tidak bisa berkomentar banyak. Dia hanya menerangkan terkait prosedur UNY memberi bantuan dengan adanya permohonan dari orang tua. Namun, dengan adanya pendampingan dari Bara Adil, pihaknya menilai bahwa keluarga sudah cukup ada pendampingan.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Benfica Liga Champions Kamis 26 Februari Kick Off 03.00 WIB, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

"Saya sempat jenguk di Polda. Arie kalem meski bertato. Tidak semua berani melakukannya," katanya.

Disinggung soal apakah perwakilan kampus pernah ikut mendampingi selama persidangan, dia menyebut pernah berjanji untuk hadir. Hanya saja saat itu sedang ada tugas di Jakarta. Lalu akhirnya hingga putusan ternyata belum sempat hadir.

Penasihat Hukum Arie, Muhammad Rakha Ramadhan juga mengkritik terkait birokrasi UNY yang terkesan lama. Semestinya kampus juga bisa mengetahui perkembangan kasus ini dari berbagai macam sumber. Lalu akhirnya bisa mengambil kebijakan yang komprehensif.

Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Monaco Liga Champions Kamis 26 Februari Kick Off 03.00 WIB, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

"Harapannya pihak UNY tidak melihat arie sebagai pelaku kriminal," ucapnya.

Tim Bara Adil juga berharap saat ini kampus bisa memberikan tindak lanjut atas putusan Arie. Salah satunya dengan membuat acara diskusi eksaminasi putusan melalui Fakultas Hukum.

Apalagi dalam putusan kasus ini sudah ada berbagai keterangan ahli UGM hingga UII yang bisa dibedah. Harapannya saat ini UNY bisa ikut berperan. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#universitas negeri yogyakarta #BARA ADIL #Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan #UNY #Perdana Arie Putra Veriasa #pendampingan hukum