RADAR JOGJA - Kematian Nizam Safei (NS), bocah berusia 12 tahun di Sukabumi, Jawa Barat diduga dianiaya ibu tiri, TR menyita perhatian publik.
Kasus tersebut dikawal Komisi III DPR RI.
NS merupakan seorang santri, diduga dianiaya oleh ibu tirinya saat iya dipulangkan oleh pihak pondok pesantren ke rumah karena sakit panas.
Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon, dalam keadaan tubuh yang melepuh dan penuh luka.
Komisi III DPR Habiburrahman menyoroti kasus ini.
Dia menegaskan bahwa kejadian ini harus ditindak lanjuti.
Pelaku harusnya sudah dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami meminta pada Polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara,” tegas Habiburokhman.
Habiburrahman juga meminta pada Polres Sukabumi untuk menyelidiki kasus ini dengan lebih teliti.
Karena juga ditemukan dugaan bahwa pelaku tidak melakukan penganiayaan saat itu saja.
Hal ini bisa menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan.
"Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei," imbuh Habiburrahman.
Habiburrahman berjanji komisinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," tegasnya.
Pasalnya kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi dan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. (Nur Aisyatul Jannah NR)
Editor : Meitika Candra Lantiva