YOGYAKARTA – Tudingan adanya "kuasa ganda" dalam polemik lelang rumah di Yogyakarta akhirnya menemui titik terang. Tudingan tersebut dinyatakan tidak terbukti setelah pihak terkait memberikan klarifikasi resmi.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia-Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) DPW DIY, Widodo, mengakui bahwa pihaknya telah mencantumkan nama advokat Sigit Fajar Rohman, S.H., M.A.P. tanpa izin yang bersangkutan.
Nama Direktur PBH Projotamansari tersebut sebelumnya dicantumkan dalam Surat Kuasa pendampingan terhadap dua debitur BPR Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabila Nurina Asih dan Sarah Dian Astuti. Hal inilah yang memicu munculnya isu kuasa ganda di tengah masyarakat.
Baca Juga: Geger! Percobaan Pelecehan Seksual Anak SD di Gorong-gorong Umbulharjo
Dalam pernyataan resminya, Widodo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sigit Fajar Rohman atas pencantuman nama sepihak tersebut.
“Saya Widodo, Ketua LPK-RI B.A.I DPW DIY, dengan ini meminta maaf kepada saudara Sigit Fajar Rohman, S.H. Saya telah mencantumkan namanya dalam pendampingan permasalahan Bank UGM dengan debitur saudari Nabila. Saya menyatakan bahwa saudara Sigit tidak masuk dalam struktur LPK-RI B.A.I DPW DIY, dan pencantuman nama tersebut dilakukan tanpa seizin beliau,” tegas Widodo, Kamis (12/2/2026).
Widodo juga menambahkan bahwa saat ini LPK-RI B.A.I DPW DIY telah resmi mencabut kuasa pendampingan terhadap Nabila dan Sarah.
Baca Juga: PSIM Jogja Nyaris Menang dari Persik Kediri jika Sundulan Fahreza Sudin Tak Melebar
Menanggapi hal tersebut, Sigit Fajar Rohman menjelaskan bahwa tudingan kuasa ganda bermula dari pernyataan Desi Susilo Utami (ibu dari debitur) saat aksi penolakan eksekusi rumah di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (3/2/2026). Saat itu, Sigit dituding berbalik membela pihak kreditur (BPR UGM) atau pemenang lelang.
“Perlu saya jelaskan substansi perkaranya. Ibu Desi itu sebenarnya bukan pihak dalam perkara eksekusi ini. Krediturnya adalah BPR UGM, sedangkan debiturnya adalah Nabila dan Sarah. Jadi keterangan yang disampaikan kurang tepat,” jelas Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Sigit menegaskan bahwa status hukumnya kini sudah jelas (clear). “Faktanya saya tidak pernah menjadi pengacara mereka dan tidak pernah menandatangani kuasa untuk mereka. Pihak LPK-RI B.A.I sudah mengakui kesalahannya mencantumkan nama saya tanpa izin dan mereka sudah mencabut kuasa tersebut,” tegas advokat yang juga merupakan konsultan hukum salah satu media online di Yogyakarta ini.
Baca Juga: Info Ala Honda Istimewa, Kenali Manfaat Ganti Minyak Rem Motor
Sebagai informasi, PN Yogyakarta sebelumnya menjadwalkan eksekusi pengosongan rumah tersebut pada 5 Februari 2026. Namun, setelah keluarga debitur yang didampingi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GeBUKK menyampaikan aspirasi, pihak pengadilan memutuskan menunda eksekusi hingga 20 Februari 2026.
Penundaan selama 15 hari tersebut diberikan sebagai ruang bagi kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang.
Editor : Heru Pratomo