Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terancam 9 Tahun Penjara, Waspada Bahaya Bagi Petugas Parkir Liar

Magang Radar Jogja • Jumat, 16 Januari 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi petugas parkir liar dan ancaman 9 tahun penjara.
Ilustrasi petugas parkir liar dan ancaman 9 tahun penjara.

RADAR JOGJA - Keberadaan petugas parkir liar kian menjamur di berbagai daerah.

Tak hanya di area minimarket, praktik parkir liar juga sering ditemui di kios-kios kecil hingga toko yang ramai pengunjung.

Meski kerap dianggap sepele, tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum, bahkan pelakunya terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Secara hukum, pengelolaan lahan parkir seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang dimana menetapkan lokasi parkir resmi serta menugaskan petugas-petugas yang sah dengan menggunakan identitas, seragam serta karcis parkir yang retribusi.

Tindakan yang dilakukan oleh individu maupun sekelompok orang tanpa adanya izin merupakan suatu tindakan tidak sah dan termasuk melanggar hukum.

Ancaman hukuman bagi pelaku parkir liar bisa menjadi berat jika tindakan itu melibatkan unsur pemaksaan atau pengancaman terhadap pengguna jalan.

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, praktik seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pemerasan, yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ancaman ini bisa bersifat fisik, psikis, atau pencemaran nama baik, serta bisa juga termasuk ancaman membuka rahasia atau aib, tidak hanya kekerasan fisik.

Selain itu, pungutan yang dilakukan secara tidak sah tanpa dasar hukum juga dapat dilihat sebagai tindakan yang merugikan pemerintah daerah.

Dalam beberapa interpretasi hukum, praktik ini bisa bersinggungan dengan aturan di Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama bila pengelolaan parkir yang seharusnya menjadi penerimaan asli daerah disalahgunakan.

Penegakan hukum terhadap tukang parkir liar tidak hanya bersifat pidana.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban administratif, seperti pembongkaran perlengkapan parkir ilegal, penarikan denda, atau pengusiran petugas yang tidak berizin.

Selain itu, pemerintah pusat juga mendorong pembentukan Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk menekan praktik parkir ilegal di seluruh daerah. (Salwa Caesy)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Petugas Parkir Liar #ancaman #Dinas Perhubungan #parkir liar #kuhp #9 tahun penjara #retribusi