Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang itu adalah mantan Kepala Seksi Fasilitasi dan Perencanaan Dinas Pariwisata (Dinpar) Sleman Dewi Setyowati. Kini Dewi telah pindah tugas ke Dinas Lingkungan Hidup Sleman.
Dia tampil menjadi saksi kedua setelah Fajar Hutomo. Majelis mencecar Dewi seputar aktivitas Grup WhatsApp (GWA) Koordinator Desk Hibah Pariwisata. Pertanyaan diajukan Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan.
"Apakah saksi tahu program (alokasi) dana hibah ada grup WA?" tanya Gabriel Sialagan. Mendengar pertanyaan itu, Dewi mengaku tidak ingat. Dia mendadak di depan hakim menjadi pelupa. Tidak banyak tahu. Jawaban lupa alias tidak ingat diucapkan hingga puluhan kali.
Dalam sidang itu, Hakim Gabriel menanyakan adanya GWA yang digunakan untuk koordinasi alokasi dana hibah pariwisata. Selain kepala seksi, Dewi juga menjadi ketua Tim Pengadaan Barang dan Jasa dalam Dana Hibah Pariwisata Sleman.
Meski awalnya menjawab lupa, Dewi mengakui menjadi anggota GWA tersebut. Namun tak mengikuti terlalu dalam pembahasan di GWA itu. Alasannya, Dewi tidak lagi menjadi anggota.
"Saya ganti HP dan saya juga tidak mengikuti percakapan dalam grup," kilahnya.
Ketika dikejar siapa saja anggota GWA tersebut, Dewi lagi-lagi menjawab tidak tahu. Tidak ingat. Majelis hakim terus mengejar. "Wakil bupati ada tidak, Sekda tahu tidak, asisten 1, asisten 2, asisten 3, staf ahli?. Jangan-jangan ini semua yang saya tanyakan tidak tahu semu," sindir Gabriel dengan nada tinggi.
Soal anggota GWA, jawaban Dewi tak berubah. Konsisten. Sama. Tidak tahu. Tidak ingat. Dia hanya memberikan keterangan singkat. Dalam GWA itu membahas mengenai penyusunan keputusan bupati. "Detailnya saya tidak ingat," ulang Dewi.
Majelis Hakim terlihat geram mendengar jawaban itu. Gabriel mewanti-wanti agar saksi mengungkapkan kebenaran walaupun pahit.
"Kenapa saksi, tidak tahu tidak ingat. Takutkah atau memang takut jabatanmu dicopot hanya untuk mengungkapkan kebenaran," sindir Gabriel.
Tak lama kemudian hakim memerintahkan JPU menyerahkan bukti digital forensik yang berisi transkripsi informasi dari GWA tersebut. Beberapa instansi dibacakan sebagai anggota. Mulai dari inspektorat, BKAD, Kabag Perekonomian, Kabid Dinpar dan banyak lagi.
Setelah nama-nama itu disampaikan, Dewi mulai memberikan keterangan berdasarkan apa yang diingatnya.
Menurut dia, pembahasan di GWA antara lain terkait dengan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis) serta pedoman pemberian dana hibah pariwisata. Juga siapa saja para penerima hibah.
"(Paling aktif di grup) bagian hukum, administrasi pemnbanguanan dan bidang SDM," ujar Dewi.
Dia mengaku tidak pernah terlibat pertemuan secara langsung dengan para anggota GWA untuk membahas dana hibah. Bahkan ketika ditanya apakah grup tersebut turut membahas daftar peserta kelompok pariwisata penerima dana hibah, Dewi lagi-lagi mengaku tidak ingat. (oso/kus)
Editor : Heru Pratomo