RADAR JOGJA - Perundungan yang mengakibatkan korban bunuh diri berdasarkan KUHP terbaru akan dikenai ancaman pertanggungjawaban pidana.
Dalam pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi aturan sanksi bagi pihak yang membantu dalam aksi tersebut.
KUHP terbaru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu, memberikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terlibat dalam aksi bunuh diri orang lain.
Pasal 462 KUHP tersebut berbunyi; “Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi saran kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pasal 462 ini menempatkan peran dari pihak ketiga sebagai unsur utama.
“Mendorong” dalam hal ini bukan saja dalam tindakan fisik namun juga mencakup tekanan-tekanan dalam bentuk psikis, intimidasi serta perlakuan yang dilakukan secara sadar mempengaruhi kondisi mental korban termasuk salah satunya adalah bullying.
Bullying adalah tindakan agresif yang disengaja dan dilakukan berulang kali untuk menyakiti, intimidasi, maupun merendahkan orang lain.
Seorang pakar hukum pidana Arief Syahrul Alam mengatakan bahwasannya tindakan bullying atau merundung yang dilakukan secara berulang tersebut akan menjadi dorongan psikis.
Dan bila terbukti dorongan tersebut menjadi penyebab korban melakukan bunuh diri maka pasal 462 KUHP terpenuhi.
Demikian bagi orang yang mendorong pengaruh psikis itu, maka akan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Aksi bully yang dilakukan secara berulang dapat jadi dorongan psikis apabila terbukti 462 KUHP terpenuhi,” ujar Arief kepada awak media.
Arief juga mengungkapkan pasal 462 juga mengatur unsur membantu atau memberi sarana.
Dalam hal ini berupa pemberian saran, hingga penguatan niat untuk korban melakukan aksi bunuh diri.
"Memberi sarana dalam hal ini mencakup penyediaan alat hingga informasi yang mempermudah korban untuk melakukan aksi bunuh diri," terang Arief. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva