Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tim Pembela Christiano Kriritk Replik Jaksa, Abaikan Fakta Persidangan Hanya Ulangi Tuntutan

Heru Pratomo • Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Sidang Christiano di PN Sleman
Sidang Christiano di PN Sleman

 

SLEMAN - Tim kuasa hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan sejumlah fakta penting yang telah terungkap di persidangan.

“Kami menyayangkan sikap jaksa yang seolah menutup mata terhadap hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli yang menunjukkan adanya kontribusi kelalaian dari korban,” ujar Achiel Suyanto, ketua tim penasihat hukum Christiano.

Menurutnya, replik JPU hanya mengulang kembali isi tuntutan tanpa memberikan tanggapan substansial terhadap argumentasi hukum pledoi terdakwa.

Dalam nota pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa Christiano tidak berkendara secara ugal-ugalan, tidak berada di bawah pengaruh alkohol, dan bahkan sempat berusaha menghindar sebelum tabrakan terjadi.

“Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan,” katanya.

Pada persidangan yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan JPU, Jaksa Rahajeng Dinar menolak seluruh dalil pembelaan, dan menegaskan bahwa kelalaian korban tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. “Dalam tindak pidana lalu lintas, kelalaian korban tidak serta-merta menghapus kelalaian terdakwa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa berpendapat, prinsip hukum lalu lintas mewajibkan setiap pengemudi mengutamakan keselamatan, sehingga meskipun korban turut bersalah, hal itu tidak dapat dijadikan dasar pembebasan.

Tim pembela Christiano sebelumnya menekankan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas otomatis memenuhi unsur pidana. “Harus ada sebab-akibat yang nyata dan bukti kelalaian,” ujar anggota tim hukum dalam nota pembelaannya.

Mereka juga mempersoalkan ketiadaan rambu batas kecepatan di lokasi kejadian, yang seharusnya menjadi dasar objektif dalam menilai pelanggaran.

Tim hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan terdakwa. “Christiano masih berusia 21 tahun, menyesali sepenuhnya peristiwa ini, dan mengalami trauma berat sejak hari pertama kecelakaan,” ujar Diana, anggota tim pembela.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan duplik penasihat hukum, Senin pekan depan.

Editor : Heru Pratomo
#Kecelakaan #UGM #Replik #JPU #Christiano Pengarapenta #jaksa penuntut umum