Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman Budi Pramono menjelaskan, sudah menerima surat dari Kejati DIY.
Hal ini sebagai legal standing untuk memberhentikan statusnya sementara. Selanjutnya, akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
Dia menyebut belum bisa memastikan kapan Plt akan resmi ditunjuk, tetapi prosesnya akan dilakukan secepatnya.
"Status hukumnya jelas dari situ. Jadi agar pelaksanaan pelayanan berjalan terus," terangnya ditemui di Kantor PMK Kabupaten Sleman, Senin (15/9).
Menurut Budi, umumnya yang menjadi Plt adalah carik kalurahan. Kecuali nanti ada kebijakan lain dari bupati yang memiliki kewenangan untuk menunjuk.
Pemberhentian sementara ini juga dilakukan agar Sarjono bisa fokus menjalankan proses hukum. Dia menyebut, proses hukum biasanya butuh waktu yang panjang.
Bahkan ketika sudah putusan, terdakwa masih berpeluang untuk mengajukan banding. Baru nantinya ketika proses hukumnya sudah inkrah maka akan dibentuk penjabat (Pj).
"Kalau tidak terbukti nanti bisa dikembalikan jabatannya," katanya.
Budi menyebut, telah meninjau langsung ke kantor kalurahan. Penahanan Sarjono disebut tidak mengganggu kegiatan pemerintah kalurahan. Pelayanan juga bisa tetap berjalan.
"Harapannya tidak muncul kasus serupa di masa depan. Sebagai pengingat yang lain harus hati-hati," katanya.
Dia menegaskan bahwa proses pengawasan dan pembinaan sebenarnya sudah terus dilakukan. Namun, persoalannya ketika pejabat memang sudah memiliki niat dan nekat untuk melakukan penyelewengan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan menerangkan, tersangka diduga melakukan penjualan sebagian objek TKD persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto. Luasnya mencapai 6.650 meter persegi.
"Berdasar hasil audit, tersangka menimbulkan kerugian sebesar Rp733 juta," tambahnya. (del)
Editor : Bahana.