Tidak hanya menyeret dirinya, tetapi juga menyeret ayahnya, Rohmat Teguh Winarno (58) dan kakaknya Rony Hanif Warayang (32).
Tiga orang tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman mulai Minggu (6/7).
Agha menyebutkan, ketiganya melakukan penganiayaan dengan cara yang berbeda-beda.
Takbirdha menarik baju korban, meneriakkan kata-kata kasar, dan berusaha mendekat ke korban tapi berhasil dihalangi oleh kerabat dan tetangga.
Sementara ayahnya menarik rambut korban, menarik tangan korban, dan menyebabkan korban terjatuh.
Lalu kakaknya menarik baju dan mendorong korban hingga sempat terbanting beberapa kali.
"Berdasarkan rekaman CCTV kami lakukan pemeriksaan. Di situ terbukti turut serta melakukan pengeroyokan," kata Agha.
Dia menyebut ayah dan kakak Takbirdha mengaku mau melerai. Namun, memang cara yang digunakan salah sehingga membuat korban menjadi terluka.
"Betul ayahnya baru pulang haji dan sempat syukuran juga," tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Disinggung soal kemungkinan adanya restorative justice, Agha menyebut ini dikembalikan pada kedua belah pihak.
Sementara Polresta Sleman hanya bisa memfasilitasi dan tidak bisa memaksakan.
"Tersangka mengaku menyesal sudah seperti ini sampai diviralkan satu Indonesia dan merugikan orang tua dan kakaknya," katanya. (del)
Editor : Bahana.