Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UGM Tolak Intervensi TIM TIPU UGM dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman

Delima Purnamasari • Selasa, 3 Juni 2025 | 21:09 WIB
Persidangan ijazah Jokowi di PN Sleman. 
Persidangan ijazah Jokowi di PN Sleman. 

SLEMAN - Sidang perkara ijazah Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (3/6/2025).

Agenda sidang ketiga ini adalah tanggapan atas masuknya permohonan penggugat intervensi.

Penggugat intervensi merupakan penggugat perkara serupa di PN Kota Solo Muhammad Taufiq.

Ini menandai upaya Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) untuk bergabung secara resmi sebagai pihak yang memiliki kepentingan sama.

Selaku kuasa hukum tujuh orang tergugat dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan UGM Ariyanto menolak permohonan ini.

Dia menilai kapasitas pemohon intervensi tidak sama dengan yang didalilkan di PN Solo.

"Apabila di Solo menggugat ijazah palsu, sementara di sini membuka data ijazah itu. Korelasinya berbeda dan tidak punya kepentingan yang sama," katanya saat ditemui usai persidangan.

Di sisi lain, apabila berbicara hukum materiil maka penggugat intervensi harus memiliki dalil yang sama dengan penggugat.

Namun, hal ini dia nilai tidak bisa dijabarkan.

"Korelasi ini yang kami anggap tidak muncul sehingga tidak tepat mengajukan gugatan intervensi. Hukum acaranya tidak terpenuhi," katanya.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum tergugat Kasmudjo, Zahru Arqom. Dia menolak permohonan intervensi.

Ini lantaran hak dari pemohon sudah dilaksanakan di PN Solo sehingga tidak memiliki kepentingan hukum di PN Sleman.

Pemohon juga dia nilai tidak memiliki legal standing yang kuat.

Selain itu, permohonan ini justru akan menyebabkan duplikasi pengadilan.

"Kalau di PN Solo sudah diputus dan ikut berperkara di PN Sleman maka akan jadi kerancuan hukum acara perdata. Akan ada polemik hukum," jelasnya.

Kuasa Hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengaku wajar apabila UGM menolak permohonan penggugat intervensi ini.

Pihaknya yang mendukung penggugat tentu akan memberatkan pihak tergugat.

Dia sendiri menilai permohonan ini didasarkan pada gugatan di PN Solo dan di PN Sleman yang saling berkaitan.

Utamanya terkait fakta persidangan sehingga nantinya bisa saling membantu di dua persidangan.

"Gugatannya berbeda. Dari materi gugatan, posita, dan petitumnya berbeda," katanya.

Andhika menilai masih memiliki legal standing yang sah karena memiliki kepentingan yang sama. Terlebih, teman seangkatan Jokowi juga mengajukan gugatan intervensi di PN Solo.

"Jangan sampai peradilan ini timpang dan menguntungkan salah satu pihak," katanya.

Di sisi lain, selaku penggugat Komardin mengaku tidak masalah apabila permohonan penggugat intervensi tidak dikabulkan majelis hakim.

Dia siap menghadapi perkara ini sendiri.

"Permohonan ini karena membantu kami mengumpulkan barang bukti. Tujuannya agar perkara cepat selesai dan dibuktikan," tandas advokat asal Makassar ini.

Sidang dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.

Dia menyebut sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/6/2025).

Agendanya adalah pembacaan putusan sela. (del)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#UGM #UGM Tolak Intervensi #joko widodo #Sidang Gugatan Ijazah Jokowi #TIM TIPU UGM #PN sleman