RADAR JOGJA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam mulia, sempat diterpa isu terkait pemalsuan emas.
Pada Mei 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) Antam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan emas seberat 109 ton antara tahun 2010 hingga 2021.
Namun, PT Antam menegaskan bahwa informasi mengenai beredarnya emas palsu tidak benar.
Perusahaan memastikan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi yang menjamin keasliannya.
Kejagung mengungkap bahwa enam tersangka tersebut diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.
Modus operandi mereka melibatkan penempelan merek Antam pada emas produksi perusahaan swasta tanpa izin resmi, yang berpotensi merugikan konsumen dan mencoreng reputasi Antam.
Keenam mantan pejabat Antam yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:
• Budi Said
• M. Syahril
• Sudirman
• Suyanto
• Sugianto
• Suharto
Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dan penyelewengan emas yang merugikan perusahaan dan konsumen.
PT Antam menekankan bahwa tidak ada emas palsu yang beredar di masyarakat.
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas produknya, serta terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kejagung telah memeriksa enam orang saksi yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama yang melibatkan aset negara dan kepentingan publik.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memastikan keaslian produk emas yang dibeli, serta selalu memeriksa sertifikat resmi yang menyertai setiap transaksi pembelian emas. (Adinda Fatimatuzzahra)