Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus PT Antam: 6 Tersangka dan 109 Ton Emas Palsu Senilai 185 Triliun

Meitika Candra Lantiva • Sabtu, 8 Maret 2025 | 20:06 WIB
PT Antam memalsukan 109 Ton emas yang beredar di masyarakat.
PT Antam memalsukan 109 Ton emas yang beredar di masyarakat.


RADAR JOGJA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam mulia, sempat diterpa isu terkait pemalsuan emas.

Pada Mei 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) Antam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan emas seberat 109 ton antara tahun 2010 hingga 2021.

Namun, PT Antam menegaskan bahwa informasi mengenai beredarnya emas palsu tidak benar.

Perusahaan memastikan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi yang menjamin keasliannya.

Kejagung mengungkap bahwa enam tersangka tersebut diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.

Modus operandi mereka melibatkan penempelan merek Antam pada emas produksi perusahaan swasta tanpa izin resmi, yang berpotensi merugikan konsumen dan mencoreng reputasi Antam.


Keenam mantan pejabat Antam yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:


• Budi Said
• M. Syahril
• Sudirman
• Suyanto
• Sugianto
• Suharto


Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dan penyelewengan emas yang merugikan perusahaan dan konsumen.


PT Antam menekankan bahwa tidak ada emas palsu yang beredar di masyarakat.

Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas produknya, serta terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Prediksi Wolves vs Everton Liga Inggris Minggu 9 Maret Kick Off 03.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?


Kejagung telah memeriksa enam orang saksi yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama yang melibatkan aset negara dan kepentingan publik.


Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memastikan keaslian produk emas yang dibeli, serta selalu memeriksa sertifikat resmi yang menyertai setiap transaksi pembelian emas. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia #tersangka #produk emas logam mulia Antam #emas palsu #mantan pejabat Antam yang ditetapkan sebagai tersangka #Kasus PT Antam #pemalsuan emas #kejaksaan agung