JOGJA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIJ mengungkap salah satu kasus peredaran narkoba terbesar yang pernah terjadi di wilayah DIJ. Kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial MP dan BI ini diungkap pada awal Agustus 2024 lalu.
BNNP DIJ menyita barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram yang telah dimusnahkan. Selain itu, juga menyita uang tunai Rp 118 juta yang terkait dengan transaksi narkoba ini.
Kepala BNNP DIJ Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, kasus ini berawal dari pengiriman narkotika dari Medan menuju Jogjakarta. BNNP berhasil menangkap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram itu. “Tidak pernah kami menyita barang bukti dan uang sebanyak ini,” katanya di Kantor BNNP DIJ, Senin (2/12).
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka mengaku bahwa pengiriman sabu ini merupakan kali kedua yang dilakukan. Tujuannya sama, mengirimkan narkotika dari Medan ke Jogjakarta dan daerah Jawa Tengah.
"Kasus ini yang terbesar di tahun 2024, membuat kami waspada. Warga Jogja harus memiliki ketahanan diri untuk tidak terpengaruh dari bahaya narkoba,” ujar jenderal bintang satu ini.
Dia memaparkan, dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu yang dikirim berasal dari permintaan seorang narapidana di Tanjungpinang berinisial RK. Salah satu tersangka yang ditahan BNNP sendiri diketahui merupakan mantan narapidana narkotika di Tanjungpinang.
"Ketika dia keluar, dia dapat order dari salah satu napi berinisial RK untuk mengambil dan membawa barang ini ke Jogja,” jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan adalah sabu dibungkus dalam minuman kemasan teh Guanyinwang.
Pelaku MP membungkus narkotika dengan plastik teh Cina yang disimpan dalam celana pada tas koper warna hitam miliknya. Dibawa dari Medan ke Jogja dengan naik bus.
Andi menyebut, koordinasi dengan BNN masih berlangsung untuk mendalami asal-usul jaringan di Medan. Serta mencari keberadaan napi RK yang hingga kini masih menjadi buronan.
BNNP sendiri mengalami kendala dalam mengungkap peredaran narkotika. Lantaran model penjualan dan pengiriman narkoba itu secara terputus. Kurir dan pemilik barang tidak saling kenal. Mereka hanya dihubungkan oleh perantara. “Sehingga salah satu kesulitan dalam mengungkap peredaran narkotika karena jaringan mereka terputus dan tidak saling mengetahui,” ungkap Andi.
Dia menyebut, kasus ini menunjukkan besarnya ancaman yang dihadapi masyarakat Jogja terhadap peredaran narkoba. Terutama yang datang dari luar daerah.
Dengan banyaknya barang bukti yang masuk ke Jogja, kata Andi, permintaan terhadap narkoba juga meningkat. “Peminat atau pengguna narkoba juga secara otomatis meningkat, karena permintaannya besar, suplai juga besar,” katanya. (tyo/laz)
Editor : Heru Pratomo