JOGJA - Jajaran Polresta Jogja meringkus para pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Kenari, Umbulharjo, Jogja, Senin (25/11) dini hari. Peristiwa yang melibatkan dua kelompok pemuda itu mengakibatkan satu korban mengalami luka.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio mengatakan, 11 pelaku telah diamankan polisi. Lima orang di antaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Enam pemuda dewasa yang diringkus berinisial TR, 19, asal Wirobrajan; FYP, 18, asal Semaki; dan MPW, 18, asal Keparakan.
Kemudian JMM, 18; MJS, 18; dan GPN, 18, asal Banguntapan. Sementara lima ABH yang diamankan berinisial RK, 16, dan DRP, 16, asal Danurejan; HR, 17, dan TF, 16, asal Banguntapan; serta KAM, 17, asal Piyungan.
"Enam orang pelaku dewasa telah ditahan dan lima ABH kami titipkan di Badan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Sleman," kata Probo di Mapolresta Jogja, Jumat (29/11).
Dia menjelaskan, korban dalam peristiwa ini adalah remaja bernama Jovan yang saat ini masih menjalani rawat jalan akibat luka sobek di bagian punggung. Peristiwa berawal ketika Sugiyanti selaku ibu korban mendapati anaknya mengalami luka bacok akibat senjata tajam dan dirawat di rumah sakit.
Kemudian korban bercerita ke ibunya bahwa dia baru saja terlibat tawuran. Di mana jumlah rombongan korban kalah banyak dengan rombongan pelaku. Karena kalah jumlah, korban terjatuh lalu dikeroyok oleh rombongan pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian punggung. Selain luka pada punggung, korban juga mengalami luka pada bagian kaki akibat dilindas dengan sepeda motor oleh pelaku.
Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Jogja pada Senin (25/11) pukul 23.00. Usai menerima laporan, Satreskrim langsung menganalisa kejadian dengan mencari rekaman kamera CCTV yang mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil analisa pada Selasa (26/11) pukul 14.00, polisi berhasil mengamankan 11 pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pada malam kejadian, rombongan pelaku 15 sampai 20 sepeda motor dan mereka berboncengan semua. Sehingga masih ada beberapa pelaku yang belum diamankan. Sementara rombongan korban kurang lebih tujuh motor," ungkap Probo.
Polisi juga menyita barang bukti empat buah celurit, tiga buah sabit panjang, empat unit sepeda motor, satu unit mobil dan pakaian yang dipakai korban dan pelaku.
Probo menuturkan, mobil dipinjam pelaku dari orang tuanya. Digunakan untuk membawa senjata tajam berupa empat celurit dan tiga sabit. “Jadi mereka sudah mulai berhati-hati, lalu mendekati TKP kemudian sajam dibagi-bagi ke rekan-rekannya,” tuturnya.
Probo menjelaskan, peristiwa ini dipicu masalah sepele yakni dendam pribadi. Namun masalah itu justru dilanjutkan dengan mengajak kelompoknya tawuran. “Sebelumnya antara rombongan korban dan pelaku janjian dulu melalui HP kemudian menentukan titik bertemu tawuran dan menentukan waktunya," jelas Probo.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, menurut pengakuan para pelaku, kelompok korban juga membawa sajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (tyo/laz)
Editor : Heru Pratomo