SLEMAN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Sleman menangkap dua residivis pengedar sabu asal Semarang.
Dari kedua pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu yang siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat mengatakan, tersangka berinisial RV, 29, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang dan MGR, 28, warga Salaman Mloyo, Kota Semarang.
Keduanya adalah residivis yang sudah lama diselidiki dan lakukan penyidikan oleh polisi.
Tersangka RV ditangkap pada Selasa (30/7/2024) di Banyubiru, Kabupaten Semarang. Dari penangkapan RV, polisi melakukan pengembangan kasus.
Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka MGR pada Rabu (31/7/2024) di Kendal, Jawa Tengah.
Dari tangan RV, polisi menyita barang bukti berupa 33 paket sabu dengan jumlah total 14,79 gram.
Sementara dari MGR, sebanyak 8,8 gram sabu disita polisi.
“Motif keduanya adalah faktor ekonomi,” kata Alfredo kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024).
Ia mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka adalah melibatkan komunikasi dengan pengguna melalui Instagram untuk mengatur pertemuan.
Puluhan paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah DIY dengan harga 400 ribu per paket ukuran setengah gram.
“Target pasarnya yang beli banyak kalangan pekerja atau buruh,” ujarnya.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan penyelidikan kasus ini lebih lanjut melalui metode manual maupun IT. Guna melacak asal barang dan jaringan di atasnya.
“Kedua tersangka memiliki peran yang sama sebagai penjual,” ucap Alfredo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2), 112 (2) jo Pasal 132 (1) dan Pasal 127 (1)a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva