Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jokowi Resmikan RUU ITE Jilid II Jadi Undang Undang, Dinilai Masih Mengancam Kebebasan Berekspresi ?

Meitika Candra Lantiva • Senin, 8 Januari 2024 | 19:25 WIB
Ilustrasi Undang-undang ITE. (Google/Fakultas Hukum-UMSU)
Ilustrasi Undang-undang ITE. (Google/Fakultas Hukum-UMSU)

 


RADAR JOGJA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 4 Januari lalu.

Itu berarti bahwa revisi kedua UU ITE resmi berlaku.


Pada 5 Desember 2023 DPR RI resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna.


UU ITE yang baru ini telah mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Namun jika diteliti lebih dalam, UU ITE terbaru tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada pada Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.


Adanya revisi UU ITE ini dikarenakan adanya multitafsir dalam beberapa aturannya.

Bahkan beberapa kalangan juga menilai adanya pasal karet, khususnya Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE sebelum revisi.

Dianggap pasal karet karena ketentuan dalam pasal tersebut merujuk pada delik aduan, namun tidak memiliki batasan yang jelas atas unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.


Lalu apa saja peraturan baru yang tercantum dalam pengesahan Perubahan Kedua dari UU ITE dan apa saja peraturan yang dihilangkan, berikut pembahasannya.


Penyelenggara Sertifikasi Elektronik


PSE dalam Perubahan Kedua aras UU ITE diatur dalam Pasal 13. Pada UU No 19 Tahun 2016 sebelumnya, penyelenggara sertifikasi elektronik terdiri atas sertifikasi elektronik Indonesia dan asing.

Namun pada perubahan kedua UU ITE, klausul penyelenggara sertifikasi elektronik asing telah dihapuskan.

Dalam perubahan tersebut terdapat tambahan mengenai bentuk layanan penyelenggara sertifikasi elektronik.


Perlindungan Anak saat Akses IT


UU ITE terbaru mengatur mengenai kewajiban PSE dalam memberikan perlindungan bagi anak ketika mengakses sistem elektronik yakni dalam pasal 16A.

Jika dalam hal ini PSE tidak mematuhi, maka akan dikenakan sanksi administrative sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 16B ayat (1).


Perubahan Ketentuan Pasal 27


Pasal 27 dipangkas menjadi 2 ayat di dalam UU ITE terbaru, yaitu berisikan mengenai muatan yang melanggar kesusilaan dengan ditambah frasa untuk diketahui umum, serta tentang perjudian.

Pemerintah menambahkan dua Pasal 27 yakni Pasal 27A yang memuat ketentuan pencemaran nama baik dan Pasal 27B mengenai larangan distribusi informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.


Berita Bohong Menimbulkan Kerusuhan


Pasal 28 UU ITE terbaru mengatur mengenai larangan menyebarkan berita bohong dan larangan menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan.


Hilangnya Frasa Pribadi Kasus Ancaman Kekerasan


Pasal 29 kini telah berubah menjadi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”


Kewenangan Penyidik Menutup Akun Medsos


Dalam Pasal 43, selain penyidik kepolisian, pejabat ASN dilingkungan pemerintah yang relevan di bidang ITE diberikan wewenang untuk melakukan intervensi dalam hal penyidikan.

Dalam UU ITE terbaru ditambahkan ketentuan bahwa PSE dapat melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap media sosial, uang elektronik, rekening bank, dan aset digital.


Pelanggar Informasi Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik dapat Tidak Dipidana
Pasal 45 UU ITE terbaru mengatur ketentuan pidana, dimana perbuatan tersebut bisa tidak dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa untuk kepentingan membela diri.


Kendati sudah disahkan, UU ITE jilid dua masih dinilai menyimpan masalah. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) mengungkapkan bahwa revisi UU ITE masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses.


"Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Koalisi dalam siaran pers, dikutip Minggu (7/1/2024).


Adapun pasal bermasalah di revisi UU ITE jilid dua ini yakni Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil, Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik, hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.


DPR bersama Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang.

Koalisi menilai ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis.


"Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran," lanjut mereka.
(Zulfa/Radar Jogja)

Baca Juga: Awalnya seperti Gedung RW, Terharu Baca Surat Gubernur Patuhi Putusan Pengadilan

Editor : Meitika Candra Lantiva
#revisi uu ite #Peraturan Baru #Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik #presiden joko widodo #UU ITE #Pasal Karet