Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Uang Yayasan Ponpes Rp 73 Miliar Ditilep Masuk Nomor Rekening Pribadinya, Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 3 November 2023 | 21:35 WIB
Panji Gumilang saat memenuhi panggilan  penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (jawapos.com)
Panji Gumilang saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (jawapos.com)

 

RADAR JOGJA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang belakangan jadi sorotan.

Sebab kasusnya diduga menggelapkan dana pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 73 miliar.

Dana pinjaman itu didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 lalu.

Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memakai uang yayasan, termasuk dari keluarga santri, untuk membayar cicilan pinjaman bank.

Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kini status Panji ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab uang yang semestinya untuk YPI malah dipakai dan masuk ke rekening pribadi Panji dan untuk tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Whisnu menerangkan, dana yayasan  itu ada beragam sumber. Mulai dari keluarga santri, Jammas (program Jahe Membangun Masjid) yayasan ponpes dan lainnya. "Jadi banyak ya," kata Whisnu.


Lebih lanjut, Whisnu menyebut pinjaman sebesar Rp 73 miliar itu diajukan Panji di tahun 2019.


Uang tersebut digunakan untuk pembelian sejumlah barang pribadi seperti jam tangan, mobil, hingga tanah dan bangunan.


Namun, belum disebutkan detail barang apa saja yang dibelanjakan Panji dengan total uang pinjaman tersebut.

"Penyidik masih mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun ini," ujarnya.


Whisnu berjanji pihaknya akan melacak berbagai sumber aset maupun transaksi dana yang digunakan tidak pada semestinya, yang dilakukan Panji.


"Ya itu nanti kita dalami lagi, yang pasti bahwa untuk kepentingan yayasan peminjamannya. Tapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.


Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


Tak hanya itu dia juga dikenakan pasal penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana tertuang pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, jo Pasal 10, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Demikian juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. (Dwi Putri Birgita Lumban Nahor/Radar Jogja)

Baca Juga: Ramai Boikot Mcd dan KFC, Ini Resto Cepat Saji dengan Ayam Goreng yang Nggak Kalah Enak di Jogja

Editor : Meitika Candra Lantiva
#gelapkan uang yayasan #panji gumilang #Rp 73 miliar #Pondok pesantren Al Zaytun