Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Resmi, Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dipidana Satu Tahun atau Denda Rp 10 Juta

Heru Pratomo • Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:27 WIB
SIDAK: Satpol PP Kota Magelang bersama tim gabungan menggelar razia di beberapa penginapan Kota Magelang, Selasa malam (30/8).(DOK Satpol PP untuk Radar Jogja)
SIDAK: Satpol PP Kota Magelang bersama tim gabungan menggelar razia di beberapa penginapan Kota Magelang, Selasa malam (30/8).(DOK Satpol PP untuk Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Regulasi terkait pidana kumpul kebo sudah disahkan. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara satu tahun atau kena denda Rp 10 juta. 

 

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan tentang aturan kohabitasi atau kumpul kebo telah resmi disahkan. Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Secara praktiknya, beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.“KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026,” kata Yasonna kepada awak media Sabtu (12/8/2023) seperti dikutip dari Radar Bogor. “Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,” sambungnya.

 

Kohabitasi atau kumpul kebo merupakan hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan. Kumpul kebo sendiri berasal dari kata koempoel gebouw. Dalam Bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah.

 

Kata Gebouw kemudian dipelesetkan menjadi kebo alias kerbau dalam Bahasa Jawa. Di Indonesia, kumpul kebo dianggap melanggar norma dan nilai.

 

Dalam KUHP baru, aturan terkait kumpul kebo terdapat pada Pasal 411 dan Pasak 412. Pasal 411 mengatur pidana soal perzinaan.

Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan. Pelaku perzinaan dan kohabitasi bisa diancam pidana.

 

Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.

 

Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan.

 

Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II. Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta.

 

Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):

 

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 411 ayat (1).

 

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda,” bunyi pasal 412.

 

Bagi yang melanggar, akan menerima hukuman kurungan maksimal 6 bulan, sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.

 

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” imbuhnya.

 

Sebelumnya sempat muncul kekhawatiran bahwa pasal kumpul kebo akan berdampak negatif bagi sektor pariwisata yang bergantung pada kunjungan wisatawan asing.

 

Yasonna menjelaskan, bahwa aturan itu justru keberadaan regulasi ini bertujuan agar turis asing tidak khawatir dikriminalisasi jika menginap di hotel bersama pasangan tanpa ikatan perkawinan.

 

 

 

 

 

Editor : Heru Pratomo
#yasona #turis #kumpul kebo #pidana #kuhp