Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parkir Liar Bukan Sekadar Gangguan, Ini Ancaman Pidana yang Mengintai

M
Penulis: Magang Radar Jogja❯
Ilustrasi juru parkir liar.
Ilustrasi juru parkir liar.

RADAR JOGJA - Fenomena juru parkir liar semakin mudah ditemui di berbagai kota besar.


Advertisement

Mulai dari depan minimarket, ruko pinggir jalan, hingga kawasan permukiman, praktik parkir tanpa izin ini seolah menjadi hal yang sudah biasa.

Banyak orang memilih membayar agar urusan cepat selesai, tanpa menyadari bahwa di balik praktik tersebut tersimpan persoalan hukum yang serius.

Selama ini, juru parkir liar kerap dianggap sebagai bagian dari masalah kemacetan atau ketidaktertiban kota.

Advertisement

Padahal, keberadaan mereka tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Penggunaan badan jalan untuk parkir sembarangan dapat menghambat fungsi jalan, mengganggu pejalan kaki, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Secara aturan, jalan memiliki fungsi yang jelas, yakni sebagai sarana lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pengguna, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Advertisement

Ketika sebagian ruang jalan dipakai untuk parkir ilegal, fungsi tersebut terganggu.

Inilah yang membuat praktik parkir liar termasuk dalam kategori pelanggaran hukum, bukan sekadar pelanggaran ketertiban.

Hukum lalu lintas di Indonesia mengatur bahwa setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 28 menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan maupun perlengkapan jalan, termasuk rambu, marka, dan fasilitas pejalan kaki.

Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 274 UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa pelaku yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, Pasal 275 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pelaku yang mengganggu fungsi rambu, marka, atau fasilitas pejalan kaki.

Selain aturan lalu lintas, penggunaan jalan di luar fungsinya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal 63 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dikenai pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Ketentuan ini berlaku untuk pelanggaran di ruang manfaat jalan, termasuk penggunaan badan jalan sebagai area parkir ilegal.

Masalah parkir liar menjadi semakin serius ketika disertai unsur pemaksaan.

Dalam kondisi tertentu, juru parkir liar yang memaksa pengendara membayar dengan ancaman atau intimidasi dapat dijerat dengan pasal pemerasan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tepatnya Pasal 482, yang mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dari sisi kewenangan, pengelolaan parkir sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Hanya petugas resmi yang ditunjuk, dilengkapi identitas, seragam, dan karcis, yang berhak memungut biaya parkir.

Setiap pungutan di luar mekanisme tersebut dianggap ilegal dan tidak masuk sebagai pendapatan daerah.

Melansir dari Manado Post, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan praktik parkir liar melalui aparat terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penindakan juga dapat dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan bagi pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Di tingkat nasional, upaya ini diperkuat dengan kebijakan pemberantasan pungutan liar melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Maraknya parkir liar menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal jumlah kendaraan atau lahan parkir, tetapi juga soal penegakan aturan dan kesadaran hukum.

Membiarkan praktik parkir ilegal sama saja dengan membuka ruang bagi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Bagi masyarakat, memahami risiko hukum parkir liar menjadi penting.

Tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga sebagai pengingat bahwa ketertiban di ruang publik adalah tanggung jawab bersama.

Parkir liar mungkin terlihat sepele, tetapi dampak dan ancaman hukumnya jauh dari kata ringan. (Alya Ruhadatul Nabilah Aisy)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Menag Harap Kejadian di Ponpes Sukoharjo Jadi Pembelajaran, Serahkan Sepenuhnya pada Hukum

Menag Harap Kejadian di Ponpes Sukoharjo Jadi Pembelajaran, Serahkan Sepenuhnya pada Hukum

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar turut menanggapi peristiwa yang tengah disorot di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengambil pelajaran berharga dari insiden ..

Sikapi Anggotanya Yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan, DPRD Gunungkidul Hormati Proses Hukum 

Sikapi Anggotanya Yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan, DPRD Gunungkidul Hormati Proses Hukum 

Kasus dugaan penipuan yang menyeret anggota DPRD Gunungkidul dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Sugeng Riyanto (ISR) terus bergulir. Perkara ini memasuki tahap penyidikan dan ISR telah ditetapkan sebagai tersangka

Polres Kebumen Tetapkan Tersangka Perundungan Teman Satu SMK dengan Status ABH, Pelaku Terancam 3,5

Polres Kebumen Tetapkan Tersangka Perundungan Teman Satu SMK dengan Status ABH, Pelaku Terancam 3,5

Polres Kebumen resmi menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka pada kasus perundungan yang terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK). Pelajar itu kini dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer