Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UNM Resmi Dinonaktifkan

M
Penulis: Magang Radar Jogja❯
Rektor UNM Prof Karta Jayadi tersandung kasus pelecehan seksual dan verbal.
Rektor UNM Prof Karta Jayadi tersandung kasus pelecehan seksual dan verbal.

RADAR JOGJA - Kasus pelecehan kembali terjadi di dunia pendidikan.


Advertisement

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kemeterian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) setelah terseret dugaan kasus pelecehan seksual terhadap staf dan beberapa mahasiswi melalui pesan singkat.

Dilansir dari radartulungagung.jawapos keputusan penonaktifan rektor UNM, Prof Karta Jayadi, ini disampaikan oleh Menteri Mendiktisaintek, Brian Yulianto.

Kasus dugaan pelecehan seksual dan verbal melalui pesan singkat masih dalam penyelidikan Polda Sulsel.

Advertisement

Atas kasus tersebut, Mendiktisaintek menunjuk Prof Farida Patitinggi sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Rektor UNM.

Sebelumnya, Prof Farida menduduki wakil rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas).

Kasus ini terembus bermula dari laporan dosen perempuan berinisial QDB (51) pada (2/8/2025).

Advertisement

QDB melaporkan Rektor UNM atas dugaan pelecehan verbal dan seksual melalui pesan singkat.

Ia juga mengaku memiliki bukti yang membuktikan tidak pelecehan tersebut dari tahun 2022-2024.

Polda Sulsel yang kini menangani kasus terebut menyebutkan bahwa penyidik telah memanggil saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk memperkuat penyelidikan. (Nauralya D)


Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

MTs Negeri 9 Sleman Diduga Tarik Pungli, Siswa Baru Diminta Dana Rp 1,9 Juta

MTs Negeri 9 Sleman Diduga Tarik Pungli, Siswa Baru Diminta Dana Rp 1,9 Juta

MTs Negeri 9 Sleman diduga menarik pungutan liar pada wali murid. Tak main-main, jumlah yang diminta bagi setiap siswa kelas 7 dan 8 senilai Rp 1,9 juta dan untuk kelas 9 senilai Rp 2 juta.

Kejari Kebumen Masih Dalami Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PT Aneka Usaha

Kejari Kebumen Masih Dalami Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PT Aneka Usaha

Kejari Kebumen Masih Dalami Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PT Aneka Usaha

Sedang Cek Tekanan Darah, Perawat di Bantul Dilecehkan Pasien Patah Tulang

Sedang Cek Tekanan Darah, Perawat di Bantul Dilecehkan Pasien Patah Tulang

Seorang perawat perempuan di salah satu rumah sakit di Kapanewon Sewon, Bantul, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pasien laki-laki berusia 57 tahun. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menjalankan...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer