RADAR JOGJA – Pelaksana atau dulunya disebut dengan staf dilakukan pemetaan oleh Bidang Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Purworejo. Mereka bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan menghadirkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkab Purworejo.

Kabag Organisasi Setda Purworejo, Ganis Pramudito mengatakan pelaksanaan pemetaan itu dilakukan selama dua minggu di aula BKD Purworejo. Kegiatan itu sendiri mengacu pada Permen PANRB NO 1 tahun 2020. Sebelumnya, Purworejo masih menggunakan aturan lama yakni PermenPANRB No 25 tahun 2016 tentang nomenklatur jabatan pelaksana.

“Kita ingin mengetahuai komposisi pelaksana yang ada di Pemkab Purworejo. Jadi pelaksana itu kan ada spesifikasinya. Tidak sekedar pelaksana tok,” ujar Ganis, minggu (29/11).

Ganis menambahkan, Pelaksana ini nantinya akan dimasukkan ke jabatan yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki. Baik dari sisi pendidikan maupun kompetensi, ini juga disesuaikan dengan tugas fungsi pokok (Tupoksi) yang ada.

“Dengan aturan baru ini, seorang pelaksana akan memiliki kualifikasi yang diharapkan akan menunjang kinerjanya,” tambahnya.

Rencananya hasil pemetaan ini akan diaplikasikan di tahun 2021. Hanya saja, tidak serta merta akan melakukan pemindahan atau penempatan pelaksana yang sesuai dengan kualifikasinya.

“Kita tetap arahkan agar pelaksana itu tetap ada di OPD yang didudukinya sekarang. Tapi andaikan disitu tidak sesuai ya tetap diarahkan untuk menempati pos yang tepat,” jelas Ganis.

Pemetaan yang ada ini sendiri masih akan berproses. Dimana Bidang Organisasi akan melakukan verifikasi dan nantinya akan diinput dan diklasifikasikan. Jika semua sudah sesuai, maka akan diajukan ke Bupati untuk diberikan Surat Keputusan.

“Semua pelaksana nanti akan diketahui kompetensi, kualifikasi pendidikan dan jabatan yang ditempati. Ini akan diberikan SK Bupati,” katanya.

Ada satu keuntungan dari adanya kegiatan ini, karena seorang pelaksana akan diketahui secara persis skill yang dimiliki. Latar belakang pendidikan yang dimiliki juga akan disesuaikan. Ganis mengambil contoh masih ada pelaksana yang sebenarnya telah memegang ijazah S1 tapi untuk posisinya sekarang masih didasarkan kepada ijazah SMA.

“Tentunya porsi jabatan yang diberikan untuk mereka yang berlatar belakang pendidikan SMA dan S1 kan berbeda,” katanya.

Kepala BKD Purworejo, Nancy Megawati Hadisusilo mengatakan jika leading sektor pemetaan itu memang menjadi ranah Bidang Organisasi Setda. Pihaknya sendiri nantinya yang akan mengatur atau menempatkan seorang pelaksana di posisi yang sesuai.

“Pemetaan yang melakukan Organisasi, data yang ada akan kami jadikan acuan untuk menata kebutuhan pegawai yang ada di Pemkab Purworejo ini,” jelas Nancy. (udi/sky)

Jawa Tengah