Sekretaris DPD PKS Gunungkidul Anang Sukrisno mengatakan, ada kendala server pada sistem eraterang PN Wonosari. PKS mendaftarkan 51 bakal calon anggota dewan (BCAD) kabupaten dan provinsi dan telah mendapat barkot."Ternyata di PN itu setelah dicek, dari total 51 BCAD yang sudah terdaftar secara online dan terbaca di servernya PN itu 14 BCAD," kata Anang kemarin (9/5).
Atas kendala ini pihaknya langsung berkomunikasi dan oleh PN, sebagian besar BCAD yang tidak terbaca diinput ulang melalui server yang lain di kantor PN Wonosari."Jadi ya manual tapi ya tetap semi elektronik karena masuk ke sistemnya mereka (PN Wonosari) langsung," ujarnya.
Pihaknya bersyukur kendala yang ada dapat diatasi. Setelah proses manual selesai hardcopy diserahkan. Dia berharap proses input data dari PN Wonosari bisa lebih cepat sehingga pendaftaran bacaleg PKS di kantor KPU Gunungkidul berjalan dengan lancar."Ini tinggal menunggu surat dari PN Wonosari," ucapnya.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pendaftaran bacaleg dibuka selama dua minggu, mulai 1-14 Mei . Pendaftaran pada 1-13 Mei pendaftaran dilayani sampai pukul 16.00 . Sedangkan, di hari terakhir pelayanan dibuka sampai pukul 23.59.
"Hingga hari ini belum ada yang mendaftar," kata Ahmadi.
Pihaknya juga meminta kepada bacaleg agar untuk mengisi daftar calon di aplikasi pencalonan (Silon). Pengisian Silon merupakan hal yang wajib. Kalau memang ada perubahan struktur kepengurusan, juga diminta untuk memperbaikinya lewat aplikasi Sipol."Kami mendapatkan informasi besok (hari ini) dari PKS dan Nasdem melakukan pengjuan pendaftaran ke kantor KPU," ujarnya.
Terpisah, Bacaleg dari DPD Partai Nasdem Rian Eko Wibowo mengaku sudah melengkapi berkas persyaratan pencalonan, termasuk di PN Wonosari. Dia yang kini menjabat sebagai anggota Fraksi Nasdem Gunungkidul tersebut mengaku akan datang bersama dengan caleg lainnya untuk mengajukan pendaftaran ke kantor KPU Gunungkidul."Rencana besok (hari ini, Red) daftar bersama dengan pengurus dan caleg," kata Rian..
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, sejauh ini KPU telah mensosialisasikan persyaratan pendaftaran bakal caleg. Parpol diharapkan memanfaatkan dengan baik sehingga tidak ada misinformasi dan perbedaan tafsir terkait dengan syarat yang harus dilengkapi."Mengenai substansi pengawasan, bawaslu merujuk pada ketentuan larangan penggunaan dokumen atau data palsu. Kami berkoordinasi dengan sentra gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu DIJ, sampai Polda dan Kejaksaan," terangnya.
Tri Asmiyanto mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen penting tersebut bisa dipidanakan. Dokumen atau data yang dimaksud seperti ijazah, dan lainnya. (gun/din) Editor : Editor Content