Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus

Editor Content • Rabu, 22 Maret 2023 | 16:24 WIB
DIGULUNG - Ketiga pelaku kasus curanmor dikeler di halaman Mapolres Gunungkidul, (21/3).(Humas Polres Gunungkidul )
DIGULUNG - Ketiga pelaku kasus curanmor dikeler di halaman Mapolres Gunungkidul, (21/3).(Humas Polres Gunungkidul )
RADAR JOGJA - Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tiga lokasi berbeda, ditangkap anggota Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul. Penadah hasil kejahatan mereka juga berhasil diringkus dan sedang menjalani proses hukum.

Para pelaku berinisial S, 42, asal Karangmojo dan M, 37, warga Kendal, Jawa Tengah dan inisial P,45 asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan penadah. Spesialis curanmor ini berhasil digulung polisi, setelah satu dari mereka berhasil dicokok.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, mereka beraksi di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Februari 2023. Selama ini para penjahat beraksi menggunakan alat bantu kunci T dan kunci magnet."Pelaku beraksi di wilayah hukum Polsek Ponjong, Rongkop, dan Polsek Karangmojo," kata Edy dalam keterangan pres di Mapolres Gunungkidul kemarin (21/03).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku aksi pencurian dilakukan saat situasi rumah para korban sedang sepi. Motor digasak menggunakan kunci T serta kunci magnet ketika pemiliknya lengah."Kunci magnet digunakan untuk membuka pelindung tempat kunci motor," ujarnya.

Diakui, proses penangkapan para pelaku cukup panjang. Inisial P pertama diamankan di Wonogiri, sementara M dan S berada di Pekalongan, Jawa Tengah. Insial M dan S sempat berpindah ke Magelang dan di Jakarta."Bersama pelaku kami sita barang bukti sepeda motor hasil curian, tiga ponsel, satu rumah kunci motor, satu mobil, serta peralatan membuka kunci," ujarnya.
Atas perbuatanya inisial S dan M dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan P dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu salah seorang tersangka berinisial S buka suara terkait dengan tindak kejahatannya. Dia mengungkapkan peralatan kunci T dibeli dari Jakarta. Cara kerja dipelajari sendiri secara otodidak."Prosesnya (pencurian) dilakukan antara 5 sampai 10 menit," kata inisial S.

Dia mengaku aksi curanmor yang dilakukan belum lama. Sejauh ini sudah berhasil membawa kabur sebanyak empat roda dua. Barang curian itu kemudian dijual ke penadah dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (gun/din) Editor : Editor Content
#curanmor #Polres Gunungkidul