RADAR JOGJA - Proses sertifikasi halal mulai dilakukan oleh ratusan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Gunungkidul. Proses itu dibantu oleh Pemkab Gunungkidul melalui instansi terkait.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, program sertifikasi itu dilatarbelakangi undang-undang mengenai sertifikat halal. Aturan tersebut mewajibkan setiap makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal.
"Sesuai perintah bupati, kami juga upayakan produk UMKM di Gunungkidul ini semuanya mendapat sertifikasi halal," kata Kelik kemarin (11/12).
Untuk memperoleh sertifikat halal, lanjut Kelik, para pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni memastikan seluruh bahan baku yang digunakan halal. Tidak hanya bahan baku, alat-alat yang digunakan untuk mengolah bahan baku harus terjaga kebersihannya. "Tahun 2022 sudah ada sebanyak 455 UMKM yang didaftarkan dan diproses sertifikat halal," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul ini menargetkan, tahun depan menargetkan membantu sebanyak seribu UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halalnya. "Saat ini juga sudah ada 45 produk UMKM sudah masuk kedalam toko modern dan satu produk UMKM menjual produknya di 1000 gerai toko modern tersebar di seluruh Indonesia," bebernya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang turut membantu dan mendukung dalam proses sertifikasi halal produk UMKM di wilayahnya. "Waktu itu saya pernah lihat, syaratnya (sertifikasi halal) memang cukup banyak," kata bupati.
Menurutnya, sertifikasi halal utamanya bagi konsumen muslim sangat penting. Oleh sebab itu pihaknya mengapresiasi upaya dinas perdagangan dalam mendorong kualitas produk UMKM dan sertifikasi halal. "Karena sangat berpengaruh terlebih mengenai label dan salah satunya label halal ini," ujarnya. (gun/bah)
Editor : Editor Content