Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dana Aspirasi Rp 1 M Per Anggota

Editor Content • Kamis, 30 Desember 2021 | 18:30 WIB
JALAN KABUPATEN - Jalur di Padukuhan Gondang, Kalurahan Duwet, Kapanewon Wonosari nampak berlobang. Rencanannya tahun depan diperbaiki melalui program BKK dana aspirasi anggota dewan.(GUNAWAN/RADAR JOGJA)
JALAN KABUPATEN - Jalur di Padukuhan Gondang, Kalurahan Duwet, Kapanewon Wonosari nampak berlobang. Rencanannya tahun depan diperbaiki melalui program BKK dana aspirasi anggota dewan.(GUNAWAN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Dalam Rancangan APBD Kabupaten Gunungkidul 2022, plafon dana aspirasi untuk anggota dewan tidak banyak mengalami perubahan. Masing-masing wakil rakyat mendapatkan sekitar Rp 1 miliar.

Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), atau yang dikenal dengan sebutan dana aspirasi, ada untuk kepentingan masyarakat yang selama ini banyak mengharapkan bantuan dari para wakilnya yang duduk di parlemen. "Njih leres (ya benar) yang 2022 kira-kira sebesar itu (Rp 1 miliar per anggota dewan)," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Sri Hartanto saat dihubungi Rabu (29/12).

Namun demikian, pihaknya belum bisa secara detail merinci besaran plafon anggaran dana aspirasi 2022. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gunungkidul ini mengaku sedang perjalanan menuju Kepatihan, Jogjakarta.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengatakan, dana aspirasi tahun depan sama dengan tahun ini. Bantuan tersebut digunakan untuk pemerataan pembangunan fisik. "Masing-masing anggota (dana aspirasi) sebesar Rp 1 miliar," kata Heri Nugroho.

Politikus Golkar ini menyampaikan, sebelumnya untuk mendapatkan bantuan, masyarakat harus melewati proses yang panjang dan kurang efektif. Seharusnya, warga melalui aparaturnya bisa langsung mengajukan proposal kepada pembuat kebijakan yakni DPRD. "Proses pencairannya tetap melalui APBD bukan DPRD. Karena BKK maka masuk APBK (kalurahan)," ujarnya.

Dia menegaskan, dana itu dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kalurahan, bukan di dewan. Anggota legislatif hanya memperjuangkan kepentingan rakyat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. "Setelah dana itu dicairkan, kami hanya mengawasi saja," ungkapnya.

Contoh realiasasi BKK tahun ini, pembangunan jalan di Kamal, Wunung, Wonosari. Anggaran sebesar Rp 200 juta untuk program pemerataan pengerasan jalan. Dia berharap bantuan dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai penunjang peningkatan perekonomian warga. "Nilai BKK tergantung dengan usulan," ucapnya.

Terpisah, tokoh masyarakat di Duwet, Wonosari Suparno mengatakan, tahun depan wilayahnya tersasar program aspirasi anggota dewan. Jalan kabupaten rusak parah, dan sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Realisasinya (perbaikan) tahun 2022," kata Suparno.

Dia mengungkapkan, jalan di kampungnya mendesak diperbaiki karena kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Terlebih mobilitas kendaraan yang melintas cukup padat, terutama truk muatan berat. "Semoga segera terealiasi," pintanya. (gun/bah)

  Editor : Editor Content
#BKAD #Gunungkidul #dana aspirasi