Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bantul Sulistyanta menyebut, sebanyak 412 orang dari tujuh perusahaan mengalami PHK. Sedangkan jumlah karyawan yang dirumahkan sebanyak 10.177 orang dari 50 perusahaan. Yang dilakukan pemutusan kontrak sebanyak 30 orang dari dua perusahaan.
Putus kontrak diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap. Lain halnya dengan karyawan yang di rumahkan, mereka diminta untuk sementara tidak bekerja selama pandemi ini belum berakhir. "Kendati begitu karyawan yang dirumahkan bisa sewaktu-waktu dipanggil kembali untuk bekerja," jelasnya Rabu (8/4)
Sulis menjelaskan, hak-hak mekanisme karyawan berdasarkan perjanjian bersama dengan perusahaan. Tentunya dilengkapi dengan dokumen. Disebutkan, mayoritas karyawan yang di PHK di bidang garmen dan kerajinan.
Menyikapi hal tersebut, Disnakertrans mengambil sejumlah langkah. Khusus warga ber-KTP Bantul yang di PHK dan dirumahkan akan diusulkan Kartu pra kerja. Total tenaga kerja di Kabupaten Bantul ada 80 ribu orang. "Kami baru mengusulkan dan mendata. Kelanjutannya masih menunggu dari pusat," ucapnya.
Selain itu, Disnakertrans juga mencatat puluhan anak buah kapal (ABK) dipulangkan karena pandemi korona. Berdasarkan data yang Januari 2020 hingga Rabu (8/4), total ada 51 ABK termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabid Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul Yanatun Yunadiyana menyebut, sebanyak 47 ABK sudah dipulangkan per Maret. Mereka sudah melakukan karantina diri selama 14 hari. Sejauh ini belum ada laporan terinfeksi Covid-19. "Sementara empat di antaranya masih dilacak," jelasnya Rabu (8/4).
Sebanyak tiga ABK terpantau melakukan penerbangan ke Bandara Ngurah Rai Bali pada 1 April. Saat ini menuju ke Bantul, pihaknya belum mengetahui transportasi yang digunakan. Para ABK tersebut, berasal dari, Spanyol, Miami dan Jepang. "Satu dari Jepang belum sampai. Ini masih kami pantau," jelasnya.
Sedangkan di Gunungkidul, puluhan perusahaan yang kolaps juga terpaksa melakukan PHK dan merumahkan karyawan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Ahmad Ahsan Jihandan mengatakan, tercatat ada 199 karyawan di PHK dan 587 dirumahkan. Dari data yang ada, keputusan PHK dan merumahkan tersebut berlangsung di 24 perusahaan. "Karena dari internal juga mengalami pengurangan kegiatan bahkan dihentikan," jelasnya.
Dikatakan, keberlangsungan dunia kerja dikembalikan ke perusahaan dan karyawan sesuai dengan kesepakatan. Mengenai hak karyawan, hal tersebut tergantung kesepakatan antar pengusaha dan pekerja.
Hal tersebut, merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/3/HK04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan keberlangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Dewan pengupahan sepakat untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada perusahaan untuk membuat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Perubahan besaran maupun pembayaran harus memperhatikan azas kemanusiaan.
Sementara itu, Human Resources Development PT Woneel Midas Leathers (WML), Semin, Ngemaludin mengakui ada PHK dan karyawan dirumahkan. Kebijakan terpaksa dilakukan karena sejumlah pertimbangan. Sebab, mulai order dari pembeli banyak yang dibatalkan. Akibatbta, barang produksi impor terganggu sehingga proses produksi juga terpengaruh. "Ekspor negara tujuan 85 persen Amerika juga terkena wabah,” kata Ngemaludin. (mei/gun/bah)
Editor : Editor Content