Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Gunungkidul Tak Bisa Berikan Permohonan Data KSKG karena Berisi Data Perusahaan

Yusuf Bastiar • Selasa, 17 Maret 2026 | 20:45 WIB

 

Jumpa pers koalisi selamatkan karst gunungsewu
Jumpa pers koalisi selamatkan karst gunungsewu
 

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menolak membuka informasi publik terkait dokumen perizinan usaha pariwisata di kawasan pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul. Permohonan tersebut diajukan oleh Lembaga Idea sebagai salah satu bagian dari Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu (KSKG). Kemudian, perkumpulan Idea mengajukan keberatan setelah permintaan data detail dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul Setiyo Hartato menegaskan, pihaknya tidak berada pada posisi sebagai penolak permohonan informasi tersebut. Menurutnya, proses keberatan saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut, kini proses penanganan keberatan sedang dibahas oleh perangkat daerah berwenang.

“Tentu semua itu mengikuti ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta prosedur PPID,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (17/3).

Ia menambahkan, untuk substansi teknis terkait perizinan usaha pariwisata maupun tanggapan resmi atas keberatan tersebut, dapat dikonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pelaksana.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Gunungkidul Arif Aldian menjelaskan, data yang diminta merupakan data detail yang masuk dalam kategori informasi dikecualikan. Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kepala Diskominfo Gunungkidul Nomor 080/KPTS/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan.

“Karena mengandung data perusahaan. Kami tidak bisa memberikan data yang sifatnya detail. Yang bisa kami sampaikan adalah data agregat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan tanggapan resmi kepada Idea dan mengirimkan data agregat pada 16 Maret. Data agregat yang diserahkan Aldian merupakan data berusaha yang diinput di sistem OSS pada periode 2021-2025.

Ia menyebut jumlah perizinan usaha sektor pariwisata di kawasan pesisir mencapai 1.767 izin. Rinciannya, 51 izin pada 2021, 461 pada 2022, 452 pada 2023, 383 pada 2024, dan 420 pada 2025. Data tersebut mencakup 13 jenis usaha, mulai dari daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi dan perjalanan wisata, akomodasi, hingga spa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Idea Ahmad Hedar menilai, jawaban pemerintah tidak menjawab substansi permohonan informasi yang diajukan. Ia menyebut, data yang diberikan hanya bersifat umum dan dapat diakses secara mandiri, tanpa memuat informasi krusial seperti nama proyek, dokumen izin lingkungan, maupun kesesuaian tata ruang.

 

“Intinya jawaban tetap mengecualikan informasi yang kami minta. Data yang dikirim hanya agregat, tidak ada informasi penting yang kami butuhkan untuk memastikan kepatuhan perizinan industri pariwisata di pesisir selatan,” ujarnya.

 

Menurutnya, Idea yang tergabung dalam KSKG kini mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi. Sesuai ketentuan, pemohon memiliki waktu 14 hari kerja sejak menerima tanggapan keberatan.

 

“Langkah sengketa ini merupakan jalur konstitusional, jadi semua pihak tidak perlu khawatir,” tandasnya. (bas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#dokumen perizinan #Pemerintah Kabupaten (Pemkab) #Gunungkidul #usaha pariwisata #KSKG #pesisir selatan #Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu