Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bejat, Paman Hamili Keponakan

Editor News • Senin, 23 Juli 2018 | 15:48 WIB
DITAHAN: Adi Sutrisno, tersangka pencabulan diamankan di Mapolsek Playen. (GUNAWAN/RADAR JOGJA)
DITAHAN: Adi Sutrisno, tersangka pencabulan diamankan di Mapolsek Playen. (GUNAWAN/RADAR JOGJA)
GUNUNGKIDUL – Pagar makan tanaman. Peribahasa itu tepat untuk menggambarkan perilaku bejat Adi Sutrisno. Bagaimana tidak, bukannya melindungi, kakek berusia 63 tahun itu justru menggauli keponakannya, An hingga sembilan kali. Akibatnya, gadis remaja penyandang disabilitas itu saat ini hamil enam bulan.

Kendati telah berulang kali, aksi bejat warga Kecamatan Playen ini baru diketahui Kamis (19/7). Setelah sejumlah guru An curiga dengan perubahan fisiknya. Perut siswi salah satu sekolah luar biasa tersebut terlihat membesar. Dia juga terlihat murung. Tidak seperti biasanya. Guna memastikan kondisi kesehatannya, mereka lantas memeriksakan An ke RSUD Wonosari.

”Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban hamil enam bulan,” jelas Kapolsek Playen AKP Yusuf Tianotak menceritakan kronologi terbongkarnya aksi pencabulan saat ditemui di kantornya Minggu (22/7).

Pada hari itu juga, Yusuf menceritakan, sejumlah guru langsung menyampaikan hasil pemeriksaan ini kepada keluarga An. Tanpa berpikir panjang, pihak keluarga gadis tunagrahita tersebut langsung melaporkan Adi Sutrisno ke Polsek Playen. Apa lagi, kepada kedua orang tuanya An mengaku bahwa pamannya yang telah menghamilinya.

”Hari itu juga pihak keluarga membuat laporan ke polsek dan kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Pelaku, kata Yusuf, diamankan malam harinya. Tanpa perlawanan Adi pasrah ketika digelandang ke Mapolsek Playen. Di depan penyidik Adi tak dapat mengelak. Dia mengakui telah menggauli keponakannya hingga berulang kali. Modusnya, Adi memberikan iming-iming Rp 2000 agar An tak bercerita kepada siapa pun.

”Pengakuannya sebanyak sembilan kali,” lanjutnya.

Kepada penyidik, Adi juga mengaku bahwa aksi bejatnya itu dilakukan di rumah korban saat sepi.

”Rumahnya berdampingan,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Adi yang kini meringkuk di tahanan Mapolsek Playen dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sunaryanto, seorang guru An mengungkapkan, sekolah sempat menggelar koordinasi setelah melihat perubahan fisik. Setelah ada kesepakatan, sekolah baru memeriksakannya ke RSUD Wonosari.
”Yang jelas perutnya terlihat besar,” tambahnya. (gun/zam/mg1) Editor : Editor News
#Mapolsek playen #Gunungkidul #Pencabulan #penyandang disabilitas