Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Gunungkidul Soroti Pengeboran Ilegal di Ruas Jalan Protokol Wonosari, Diduga untuk Kabel Fo

Yusuf Bastiar • Kamis, 26 Februari 2026 | 20:45 WIB

Salah satu titik pengeboran yang berada di simpang BDG dan parkiran Pasar Argosari Wonosari.
Salah satu titik pengeboran yang berada di simpang BDG dan parkiran Pasar Argosari Wonosari.

GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul menyoroti kasus pengeboran ilegal di sejumlah ruas jalan di Wonosari yang diduga terkait penanaman kabel fiber optik (fo) oleh provider.

Praktik tersebut dinilai merusak infrastruktur jalan serta belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan, temuan lubang salah satunya di ruas Jalan Sumarwi yang merupakan jalur protokol.

Lubang tersebut diduga sengaja dibuat dan telah dilaporkan ke Polres Gunungkidul.

“Terutama di Jalan Sumarwi itu ada lubang yang memang disengaja. Dari DPUPRKP, Pak Rakhmadian juga sudah membenarkan. Jalan dirusak dan dibolongi seperti itu,” ujarnya saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, jika pengeboran tersebut berkaitan dengan penarikan jaringan fo oleh provider, maka seharusnya dilakukan dengan izin resmi dan prosedur yang jelas.

DPRD meminta seluruh pihak ikut mengawasi agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Ini sangat krusial dan membahayakan pengguna jalan, bisa jatuh dan lain sebagainya. Kalau memang untuk kepentingan tertentu, ya harus izin resmi supaya tidak membuat kacau di masyarakat,” tegasnya.

Kendati begitu, kasus pengeboran kini tengah berproses di kepolisian. Legislatif akan mengawal secara persuasif bersama DPUPRKP sebagai OPD pengampu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti  menambahkan, penelusuran akan difokuskan pada identifikasi provider yang melakukan pengeboran.

“Kami akan minta pertanggungjawaban dan mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Siapapun yang merusak jalan wajib memperbaiki,” terangnya.

Ia mencontohkan, bahkan Badan Layanan Umum Daerah seperti PDAM Tirta Handayani pun tetap diminta mengembalikan kondisi jalan apabila terjadi kerusakan akibat pekerjaan jaringan pipa.

Kendati demikian, secara regulasi saat ini belum terdapat ketentuan sanksi denda yang mengikat.

Karena itu, keberadaan perda ke depan diharapkan tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga memuat konsekuensi hukum yang jelas bagi pelanggar.

Momentum ini menjadi pintu masuk untuk menata ulang pemanfaatan infrastruktur jalan oleh provider.

Ke depan, penataan tersebut juga diharapkan mampu mendongkrak PAD dari sektor tersebut.

“Selama ini mereka gak menyumbang PAD. Ke depannya harus ada kontribusi PAD. Selama ini belum ada pemasukan dari pemanfaatan kabel di ruang milik jalan,” tandasnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#kabel fo #DPRD gunungkidul #pengeboran ilegal #wonosari #jalan protokol #kontribusi pad