Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

21 Kepala Sekolah Kembali Jadi Guru, Disdik Gunungkidul Catat 97 Kursi Kosong, Percepat Diklat

Yusuf Bastiar • Jumat, 20 Februari 2026 | 19:15 WIB

 

WAKTU ISTIRAHAT: Siswa SD di Wonosari sedang bermain bola saat waktu jeda istirahat pembelajaran.
WAKTU ISTIRAHAT: Siswa SD di Wonosari sedang bermain bola saat waktu jeda istirahat pembelajaran.

GUNUNGKIDUL - Peta kepemimpinan satuan pendidikan di Kabupaten Gunungkidul tengah mengalami pergeseran signifikan. Sebanyak 20 kepala sekolah (kepsek) tingkat SD dan satu kepsek SMP kembali menjadi guru.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul Nunuk Setyowati menegaskan, 21 kepala sekolah itu sudah menjabat selama empat periode atau setara 16 tahun. Sedangkan aturan baru, dibatasi maksimal delapan tahun. “Secara regulasi memang terkena aturan ini. Ini bukan tindakan hukuman, memang aturannya seperti itu,” ujarnya saat ditemui Jumat (20/2).

Dia menjelaskan, jabatan kepala sekolah memiliki batas waktu seperti halnya jabatan struktural lain. Setelah masa periode delapan tahun berakhir, kata dia, pejabat yang bersangkutan tidak bisa kembali menjabat dan dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai guru. “Dari 21 itu ada yang nanti aktif setengah tahun langsung purna karena memang faktor usia,” bebernya.

Di sisi lain, lanjut Nunuk, hingga 12 Februari 2026 tercatat 97 jabatan kepsek di Gunungkidul masih kosong. Rinciannya, tujuh TK, 72 SD, dan 18 SMP belum memiliki kepala sekolah definitif. Kekosongan ini dipicu sejumlah faktor. Selain karena pejabat lama memasuki masa pensiun, ada pula kepala sekolah yang masa jabatannya habis dan tidak bisa diperpanjang sesuai regulasi.

“Untuk sementara jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) agar urusan manajerial tetap berjalan,” sebut Nunuk.

Disdik pun mempercepat proses pengisian jabatan melalui mekanisme baru. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini calon kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan mengikuti pendidikan serta pelatihan (diklat). Selain itu, kandidat juga harus melalui proses dalam program guru penggerak.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Gunungkidul Arisandy Purba menambahkan, pengisian jabatan telah dikoordinasikan dengan Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih selaku pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Berdasarkan regulasi terbaru, guru yang dipersiapkan menjadi kepala sekolah harus punya sertifikat calon kepala sekolah.

Menurutnya, hal inilah yang menjadikan proses transisi kepala sekolah cenderung cukup lama. Sebab, lanjutnya, tidak bisa serta-merta dapat langsung diisi. “Sejak 2025, pengisian dilakukan melalui diklat calon kepala sekolah sebagai syarat utama,” jelasnya.

Saat ini, sejumlah guru telah mengantongi sertifikat dan memenuhi kualifikasi. Untuk jenjang TK terdapat tujuh kandidat. Sedangkan jenjang SD 42 orang dan SMP 16 orang. Kendati demikian, jumlah tersebut belum sepenuhnya mampu menutup seluruh kekosongan yang ada. Disdik pun akan memastikan proses seleksi dan penempatan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

 

“Kami pastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan. Manajemen sekolah tetap dikendalikan Plt sambil menunggu pengangkatan kepala sekolah definitif,” tandas Nunuk. (bas/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satuan pendidikan #kepala sekolah #kepemimpinan #jabatan #Guru #Dinas Pendidikan (Disdik) #kabupaten gunungkidul #kepsek