Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Asyik, Bangunan Liar di Pantai Drini akan Ditata

Administrator • Rabu, 2 November 2016 | 16:17 WIB
LIAR: Bangunan yang melanggar sempadan pantai di kawasan Pantai Drini akan ditertibkan. Pemerintah telah melakukan sosialisasi. (GUNAWAN/RADAR JOGJA)
LIAR: Bangunan yang melanggar sempadan pantai di kawasan Pantai Drini akan ditertibkan. Pemerintah telah melakukan sosialisasi. (GUNAWAN/RADAR JOGJA)
GUNUNGKIDUL –Penataan Kawasan Pantai Selatan Gunungkidul akan dilakukan Tim Penertiban dan Penataan Sultan Ground (SG). Tim tersebut pada tahap pertama menyasar tiga pantai. Yakni Drini, Slili-Sadranan, dan Sepanjang. Fokusnya, penertiban bangunan di sempadan pantai.


Ketua Tim Penertiban dan Penataan Tanah SG Tommy Harahap menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga yang punya bangunan di Pantai Sepanjang, Kecamatan Tanjungsari. Kegiatan melibatkan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan pemerintah desa serta kecamatan. Temuan awal, di Pantai Sepanjang terdapat 73 gazebo dan 200 bangunan.


"Warga diberi waktu dua bulan untuk melakukan penataan di tempat baru. Relokasi ke Sultan Ground. Tidak begitu jauh dari Pantai Sepanjang," kata Tommy.


Dia mengapreasi masyarakat yang mau menerima proses penataan tersebut. Mereka paham selama ini mendirikan bangunan di lokasi terlarang. Apalagi berdasar Perda DIJ Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diatur pengelolaan zona sempadan pantai di wilayah Gunungkidul.


"Yakni minimal berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke darat," tuturnya.


Sosialisasi berikutnya, akan dilakukan di Pantai Drini, Tanjungsari pada Kamis (3/11) . Di sana terdapat 23 bangunan di pinggir pantai.


"Untuk pantai Drini akan diberi dua pilihan. Apakah membagi rata kios yang ada di atas, atau direlokasi di tanah SG sekitar Pantai Drini," ungkap Tommy.


Dari tiga pantai tersebut, untuk pantai Selili tidak ditemukan bangunan melanggar aturan.


"Pemanfaatan tanah SG itu hasil kesepakatan dengan keraton," tandas Tommy. (gun/dem)

  Editor : Administrator
#SG #Pantai Gunungkidul #Pantai Slili #Tim Penertiban dan Penataan Tanah SG. Perda DIJ Nomor 16 Tahun 2011 #Gunungkidul #Sultan Groud #pantai sepanjang #pantai drini #Pantai Selatan #pantai