Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Didakwa Korupsi Keuangan Rp 418 Juta, JPU Tuntut Lurah dan Carik Bohol Gunungkidul 3,5 Tahun Penjara

Yusuf Bastiar • Minggu, 15 Februari 2026 | 19:23 WIB

 

Carik Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop saat berada di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11).
Carik Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop saat berada di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11).

GUNUNGKIDUL - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, memasuki babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Lurah Bohol Margana dan Carik Kelik Istanto terbukti bersalah dan menuntut keduanya dengan hukuman 3,5 tahun penjara.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan menegaskan, proses hukum telah melalui tahapan audit dan pembuktian. "JPU menuntut lurah dan carik Bohol selama 3,5 tahun penjara. Prosesnya sudah melalui audit. Hasil audit dari Inspektorat Gunungkidul terkait pengelolaan keuangan kalurahan tahun 2022–2024 diketahui kerugian negara Rp 418,2 juta," ujarnya saat dihubungi Minggu (15/2).


Dalam dakwaan, lanjut dia, Lurah Bohol Margana disebut menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Ia juga memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APB Kalurahan.


Sementara itu peran Carik Kelik Istanto dinilai turut menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Ia juga disebut tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa dengan mengatur penyedia dalam kegiatan kalurahan.


Atas perbuatannya, JPU menuntut Margana dengan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti Rp 93,8 juta subsidair 1,5 tahun kurungan. Sedangkan untuk Kelik Istanto, JPU menuntut pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.


“Dalam perkara ini, telah ada pengembalian uang sebesar Rp 171 juta yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” tegas Alfian.


Terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul Kriswantoro menyatakan, sanksi administratif masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


“Kami masih menunggu putusan inkrah. Proses pembuktian hukum di pengadilan masih berjalan. Kalau terbukti bersalah sesuai Undang-Undang Desa, keduanya bisa diberhentikan dari jabatan lurah dan carik,” jelasnya.


Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Margana dan Kelik telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kebijakan itu diambil agar keduanya fokus menjalani proses hukum, sekaligus memastikan roda pemerintahan di Kalurahan Bohol tetap berjalan.


“Kami sudah menunjuk pelaksana tugas lurah dan carik sehingga layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Pemberhentian sementara ini belum menjadi sanksi tetap,” tandas Kriswantoro. (bas/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Jaksa Penuntut Umum (JPU) #lurah #Korupsi #Carik