Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Geger! Perselingkuhan ASN Gunungkidul Bikin Dua Pegawai Ini Kehilangan Jabatan

Yusuf Bastiar • Jumat, 13 Februari 2026 | 19:49 WIB
DISIPLIN KERJA: Gedung BKPPD Gunungkidul. Pemkab berikan sanksi kepada sepuluh ASN karena melanggar displin kerja.   
DISIPLIN KERJA: Gedung BKPPD Gunungkidul. Pemkab berikan sanksi kepada sepuluh ASN karena melanggar displin kerja.  

GUNUNGKIDUL - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul mencatat sepuluh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melanggar disiplin sepanjang 2025.

Mayoritas pelanggaran didominasi kasus perselingkuhan, dengan dua pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan, dari total sepuluh kasus, lima di antaranya terkait perselingkuhan dan satu kasus pelecehan seksual.

Selain itu, tiga pegawai melanggar ketentuan jam kerja, sementara satu pegawai dikenai sanksi karena bercerai tanpa izin.

“Di 2025 ada sepuluh pegawai yang terjerat masalah kedisiplinan. Sanksinya disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (13/2/2026).

Sunawan menyebut, dua pegawai bahkan harus diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan setelah melalui proses pemeriksaan.

 Baca Juga: Misteri Kuasa Ganda Terjawab, Sigit Fajar Rohman Tegaskan Tak Pernah Bela Debitur BPR UGM

“Di 2025 lalu ada dua pegawai yang dipecat karena masuk kategori pelanggaran berat. Semua berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak semua pelanggaran berujung pada pemecatan. Untuk pelanggaran ringan, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan.

Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang atau tanpa keterangan jelas, sanksi dapat meningkat hingga pemberhentian.

 Baca Juga: Geger! Percobaan Pelecehan Seksual Anak SD di Gorong-gorong Umbulharjo

“Kalau hanya tidak mematuhi jam kerja bisa ditegur. Tapi kalau sering bolos tanpa keterangan, bisa diberhentikan. Jadi bobot pelanggaran menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar memastikan, seluruh proses penegakan disiplin dilakukan secara prosedural dan tidak serampangan.

Setiap kasus melalui tahapan pemeriksaan, pemanggilan, hingga mediasi sebelum diputuskan sanksinya.

Upaya penegakan disiplin akan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen menjaga profesionalitas dan integritas ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

“Semua persoalan kepegawaian kami selesaikan sesuai prosedur. Tidak serta-merta melanggar lalu langsung diberhentikan. Ada proses panjang dan pertimbangan sesuai kasusnya,” tambahnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#dipecat #Disiplin kerja ASN #Gunungkidul #perselingkuhan ASN #Kehilangan jabatan